KPK Beri Penjelasan Soal Polemik Tes Wawasan Kebangsaan
Utama

KPK Beri Penjelasan Soal Polemik Tes Wawasan Kebangsaan

Wadah Pegawai menganggap asesmen TWK menyalahi UU dan putusan MK.

Aji Prasetyo
Bacaan 5 Menit

instansi pelaksana asesmen TWK pegawai KPK bersama BKN RI terbagi dalam 3 kelompok peran dengan pembagian peran 5 instansi. Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat dan Badan Intelijen Strategis TNI berperan dalam pelaksanaan Tes Indeks Moderasi Bernegara-(68) dan Integritas, BIN dan BNPT berperan dalam pelaksanaan Profiling sementara Badan Intelijen Strategis TNI, Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat, dan BNPT berperan dalam pelaksanaan wawancara pegawai KPK. BKN RI bersama BIN, BNPT, BAIS, Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat dan Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat menjadi tim observer hasil asesmen TWK pegawai KPK.

Rangkaian asesmen TWK telah terlaksana dengan keterangan waktu Tes Tertulis Indeks Moderasi Bernegara (IMB) dan Integritas terlaksanaka pada tanggal 9 - 10 Maret 2021, dengan sejumlah catatan. Untuk pelaksanaan susulan pertama pada tanggal 16 Maret, pelaksanaan susulan ke dua pada tanggal 8 April 2021, pelaksanaan Profiling pada tanggal 9 sampai 17 Maret 2021, pelaksanaan wawancara pada tanggal 18 Maret - 9 April 2021. pelaksanaan susulan pertama tanggal 30 - 31 Maret 2021; - pelaksanaan susulan kedua tanggal 6 April 2021.

Hasil asesmen TWK dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN akan mengeluarkan dua kesimpulan hasil tes pegawai, pertama Memenuhi Syarat (MS) dan kedua Tidak Memenuhi Syarat (TMS). “Pegawai yang Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 1274 orang; Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 75 orang; Pegawai yang Tidak Hadir Wawancara sebanyak 2 orang,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di kantornya.

Sekjen KPK Cahya Harefa menambahkan sesuai dengan keputusan rapat seluruh Pimpinan bersama seluruh anggota Dewan Pengawas dan Pejabat Struktural dilingkungan KPK hari ini, disimpulkan pihak Setjen akan menerbitkan Surat Keputusan Penetapan terhadap hasil Asesment Tes Wawasan Kebangsaan untuk disampaikan kepada pegawai yang dinyatakan memenuhi maupun tidak memenuhi syarat.

Cahya juga menyatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan KemenPANRB dan BKN terkait tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Selama belum ada penjelasan dari KemenPAN RB dan BKN, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tersebut.

“Perlu kami tegaskan bahwa KPK sampai saat ini tidak pernah menyatakan melakukan pemecatan terhadap pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sampai dengan keputusan lebih lanjut sesuai dengan perundang-undangan terkait ASN,” tuturnya.

Novel termasuk?

Sebelumnya beredar kabar salah satu orang yang tidak lolos seleksi atau tidak memenuhi syarat adalah penyidik senior Novel Baswedan. Saat ditanya mengenai hal ini Ketua KPK Firli Bahuri tidak menampik ataupun membenarkan kabar itu, meskipun awalnya Firli menyatakan tidak akan menutup-nutupi informasi itu.

Tags:

Berita Terkait