KPK Berharap Putusan SDA Jadi Rujukan Hakim Praperadilan Lain
Berita

KPK Berharap Putusan SDA Jadi Rujukan Hakim Praperadilan Lain

KPK jadwalkan pemanggilan Suryadharma Ali pada Jumat, 10 April 2015.

NOV
Bacaan 2 Menit

Terkait surat panggilan KPK ini, pengacara Suryadharma, Humphrey Djemat hanya menjawab singkat. "Besok saja," ucapnya melalui pesan singkat kepada hukumonline, Kamis (9/4). Walau begitu, usai sidang pembacaaan putusan praperadilan, pengacara Suryadharma lainnya, Johnson Panjaitan menyatakan kliennya akan mengikuti proses hukum.

“Prinsipnya klien kami akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Yang jelas, Pak SDA akan terus berjuang untuk menghadapi keadilan. Tinggal kita hadapi pokok perkara, bagaimana KPK menghitung rugi negara, memeriksa berkas perkara. Hakim praperadilan ini tidak berani dan masih masuk ke sistem yang lama," tandasnya.

Suryadharma ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama periode 2012-2013. KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dan pernah melayangkan surat panggilan kepada Suryadharma. Akan tetapi, mantan Menteri Agama ini tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit.

Selain Suryadharma, sejumlah tersangka korupsi di KPK, termasuk Jero Wacik juga mengajukan praperadilan. Jero mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 6 April 2015. Jero mengikuti "jejak" tersangka korupsi lainnya yang menguji penetapannya tersangka di praperadilan.

Tags:

Berita Terkait