KPK Berharap Putusan SDA Jadi Rujukan Hakim Praperadilan Lain
Berita

KPK Berharap Putusan SDA Jadi Rujukan Hakim Praperadilan Lain

KPK jadwalkan pemanggilan Suryadharma Ali pada Jumat, 10 April 2015.

NOV
Bacaan 2 Menit
Plt Wakil Pimpinan KPK Johan Budi. Foto: RES.
Plt Wakil Pimpinan KPK Johan Budi. Foto: RES.

Plt Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi berharap putusan praperadilan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali menjadi rujukan bagi hakim-hakim lainnya dalam memutus praperadilan. Dimana, penetapan tersangka bukan menjadi objek praperadilan.

"Putusan ini membukakan mata kita semua dan bisa jadi rujukan bagi hakim-hakim lain yang memutuskan praperadilan. Saya lihat alasan praperadilannya berbeda-beda, misalnya Pak Suryadharma dan Pak Suroso itu beda materinya. Tapi, dari awal KPK mengatakan itu kewenangan hakim secara independen dan kami hormati," katanya, Rabu (8/4).

Meski berpendapat penetapan tersangka bukan objek praperadilan, lanjut Johan, KPK tidak bisa mempengaruhi putusan yang menjadi kewenangan hakim praperadilan. Oleh karena itu, KPK menghormati apapun putusan hakim praperadilan. KPK juga menghormati upaya hukum praperadilan yang tengah diajukan para tersangka korupsi.

Dalam menghadapi praperadilan, KPK pun siap mencurahkan tenaga dan pikiran. Namun, menurut Johan, proses praperadilan tidak menghambat maupun memperlambat penyidikan yang sedang berjalan di KPK. "Kami tetap melanjutkan proses penyidikan tanpa terganggu proses praperadilan, termasuk pemanggilan tersangka," ujarnya.

Dengan demikian, Johan menyatakan, penyidik KPK telah melayangkan surat panggilan terhadap Suryadharma untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat, 10 April 2015. Begitu pula dengan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik yang diagendakan diperiksa pada Kamis, 9 April 2015.

Mengenai penahanan Suryadharma, Johan belum bisa memastikan. Ia menerangkan, penarahan merupakan kewenangan penyidik. Sesuai KUHAP, ada alasan objektif dan subjektif. Alasan subjektif, antara lain tersangka dikhawatrikan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi saksi.

Johan mengaku, apabila Suryadharma tidak juga memenuhi panggilan kedua KPK tanpa alasan yang dibenarkan hukum, KPK bisa mempertimbangkan penjemputan paksa. "Penyidikan kasus ini sudah sekitar 60 persen. Kalau panggilan kedua tidak diindahkan, maka langkah upaya paksa akan dilakukan oleh KPK," tuturnya.

Terkait surat panggilan KPK ini, pengacara Suryadharma, Humphrey Djemat hanya menjawab singkat. "Besok saja," ucapnya melalui pesan singkat kepada hukumonline, Kamis (9/4). Walau begitu, usai sidang pembacaaan putusan praperadilan, pengacara Suryadharma lainnya, Johnson Panjaitan menyatakan kliennya akan mengikuti proses hukum.

“Prinsipnya klien kami akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Yang jelas, Pak SDA akan terus berjuang untuk menghadapi keadilan. Tinggal kita hadapi pokok perkara, bagaimana KPK menghitung rugi negara, memeriksa berkas perkara. Hakim praperadilan ini tidak berani dan masih masuk ke sistem yang lama," tandasnya.

Suryadharma ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama periode 2012-2013. KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dan pernah melayangkan surat panggilan kepada Suryadharma. Akan tetapi, mantan Menteri Agama ini tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit.

Selain Suryadharma, sejumlah tersangka korupsi di KPK, termasuk Jero Wacik juga mengajukan praperadilan. Jero mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 6 April 2015. Jero mengikuti "jejak" tersangka korupsi lainnya yang menguji penetapannya tersangka di praperadilan.

Tags:

Berita Terkait