KPK Beberkan Skema Pendanaan Parpol
Berita

KPK Beberkan Skema Pendanaan Parpol

Skema ini tidak menjamin politisi bebas korupsi.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

Namun demikian, bantuan pendanaan negara ini membutuhkan persyaratan. Sebagaimana telah disampaikan KPK dalam kajian terdahulu tentang Sistem Integritas Partai Politik (SIPP), maka parpol wajib menerapkan sistem tersebut.

Lima komponen utama dalam SIPP yang dimaksud meliputi kode etik, demokrasi internal parpol, kaderisasi, rekrutmen dan keuangan parpol. Pemerintah perlu melakukan evaluasi penggunaan pendanaan negara, salah satunya dengan menggunakan SIPP. Selain itu, untuk mendorong akuntabilitas pelaporan keuangan parpol, pendanaan negara kepada partai politik harus diaudit oleh BPK dan hasil auditnya diumumkan kepada publik secara berkala. "Sebab, membangun organisasi parpol yang bersih dan berintegritras ditentukan oleh salah satunya pengelolaan keuangan parpol secara baik," terangnya.

Untuk memperkaya kajian, tim juga melakukan studi terkait praktik yang sama di 20 negara. Hampir semua negara yang dijadikan pembelajaran menunjukkan peran negara yang memberikan dana bantuan kepada parpol. Yang membedakannya adalah besaran dan peruntukannya.

Besaran bantuan negara untuk parpol beragam mulai dari 23 persen hingga 90 persen. Seperti di Jepang dan Belanda bantuan pendanaan parpol oleh negara termasuk yang paling kecil sebesar masing-masing 23 persen dan 35 persen. Paling tinggi pendanaan negara untuk parpol sebagaimana praktik di Turki. Sementara di Malaysia negara tidak memberikan bantuan dana untuk parpol, tetapi mengizinkan parpol untuk berbisnis.

(Baca juga: Celah Hukum Ini Kerap Digunakan untuk Akali Dana Kampanye).

Sebelumnya, KPK pernah melakukan kajian tentang pendanaan negara untuk partai politik. Hasil kajian merekomendasikan penambahan pendanaan negara untuk parpol sebesar Rp1.000 dari sebelumnya Rp108 per suara. Dalam skema pendanaan tersebut, KPK merekomendasikan kenaikan pendanaan secara bertahap hingga Rp10.706 dalam 10 tahun. Kajian ini memperbaiki perhitungan dengan data yang lebih lengkap berdasarkan kondisi riil kebutuhan anggaran parpol dari laporan keuangan lima parpol tersebut.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan saran agar pendanaan partai politik disubsidi pemerintah memang tidak menjamin politikus terhindar dari korupsi. Ia hanya brharap dengan naiknya bantuan dana untuk parpol bisa mencegah politikus ataupun kepala daerah agar tidak melakukan korupsi.

"Sudah tentu kami tidak bisa jamin 100 persen orang itu harus baik. Tetapi, itu salah satu cara upaya pencegahan yang dilakukan KPK. Karena, kita tahu partai politik itu membutuhkan biaya operasional dan biaya lain-lainnya," tuturnya.

Selain itu KPK juga berharap agar parpol di tanah air dapat memperbaiki sistem di internalnya masing-masing. Hal ini bertujuan agar tidak ada lagi kepala daerah yang terjerat hukum. Hingga Oktober 2019, setidaknya lebih dari 100 kepala daerah tersangkut kasus korupsi. Dari jumlah tersebut Jawa Barat menjadi ‘penyumbang’ paling banyak dengan 18 kepala daerah disusul Jawa Timur (14) dan Sumatera Utara (12 kepala daerah).

Tags:

Berita Terkait