Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan divonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di Pertamina.
"Karen Agustiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata Ketua Majelis Hakim Maryono dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (25/6/2024) seperti dikutip Antara.
Suasana sidang pembacaan putusan terhadap Terdakwa Karen Agustiawan yang divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Majelis menilai Karen melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Majelis juga menetapkan pidana yang dijatuhkan kepada Karen dikurangi dengan masa penahanan serta membebankan biaya perkara Rp7.500 kepada terdakwa.
Baca Juga:
- Resmi Tersangka, Eks Dirut Pertamina Ditahan di Rutan KPK
- Sekali Lagi, Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor
Maryono menjelaskan terdapat beberapa hal yang meringankan vonis Karen, sehingga lebih rendah dari tuntutan yakni terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi, memiliki tanggungan keluarga, serta mengabdikan diri untuk Pertamina walaupun telah mengundurkan diri.