KPK Apresiasi Vonis 9 Tahun Penjara terhadap Karen Agustiawan
Terbaru

KPK Apresiasi Vonis 9 Tahun Penjara terhadap Karen Agustiawan

Setelah menerima salinan putusan, KPK akan mempelajari untuk menentukan apakah KPK akan mengajukan upaya hukum banding atau menerima putusan tersebut dengan tenggang waktu selama 7 hari sejak pembacaan putusan.

Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit

Keduanya diberi kuasa untuk masing-masing menandatangani LNG SPA (Sales and Purchase Agreement) CCL Train 1 dan Train 2, meski belum seluruh Direksi Pertamina menandatangani Risalah Rapat Direksi (RRD) untuk LNG SPA CCL Train 1 dan tanpa didukung persetujuan direksi untuk LNG SPA CCL Train 2.

Berharap putusan menjadi preseden

Terpisah, KPK mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang memvonis mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pembelian gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.

"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim yang menyatakan terdakwa Karen Agustiawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

KPK berharap putusan majelis hakim ini akan menjadi preseden dan memberikan efek jera agar tidak ada kasus serupa yang terulang pada masa depan. Terlebih, korupsi pada sektor ini juga berdampak langsung pada hajat hidup masyarakat.

Saat ini jaksa penuntut umum (JPU) KPK masih menunggu salinan putusan secara lengkap dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Salinan putusan tersebut selanjutnya akan dipelajari untuk menentukan apakah KPK akan mengajukan upaya hukum banding atau menerima putusan tersebut dengan tenggang waktu selama 7 hari sejak pembacaan putusan.

Tags:

Berita Terkait