KPK Ajukan Banding Kasus Anggodo
Utama

KPK Ajukan Banding Kasus Anggodo

Karena majelis hakim tidak mengabulkan dakwaan kedua penuntut umum. Padahal, secara jelas tindakan Anggodo cs yang mendatangi Mabes Polri dan LPSK ada tujuan melawan hukum dan menghalangi penyidikan KPK.

Fat
Bacaan 2 Menit

 

“Jadi, hakim menilai perbuatannya sah dan tidak melawan. Sedangkan jaksa menggunakan background mind, tujuan di balik itu semua ada sesuatu perbuatan yang melawan hukum,” tuturnya.

 

Sementara itu, Kuasa Hukum Anggodo, Djonggi Simorangkir menilai rencana banding dari penuntut umum adalah hak masing-masing. Meskipun penuntut juga mengajukan banding, pihaknya tetap beranggapan bahwa kliennya tidak bersalah. “Itu (banding, red) hak mereka, nggak ada masalah,” katanya saat dihubungi hukumonline.

 

Tak mau kalah, dia juga menegaskan, pihaknya telah menyampaikan ke majelis hakim akan mengambil upaya banding. Alasannya, karena putusan Anggodo, lebih banyak berbau persoalan politis ketimbang masalah hukum. Namun begitu, dirinya tak mau mengumbar apa yang dimaksud dengan persoalan politis.

 

“Ada strategi yang kami rahasiakan, karena lebih kelihatan masalah politisnya daripada masalah hukum, jadi kami tidak boleh saat ini terbuka. Itu saja dulu,” tuturnya.

 

Hanya saja, lanjut Djonggi, putusan yang dijatuhkan majelis sangat tidak bisa diterima pihaknya. Karena, dalam putusan tersebut banyak ‘penjahat’ yang sebenarnya tidak terungkap ke publik. Misalnya saja, persoalan rekaman yang pada awal dikatakan Kapolri dan Jaksa Agung ada. Tapi, lama kelamaan rekaman tersebut dibilang tidak ada.  Karena jika rekaman tersebut dibuka ke publik. Akan terbongkar semua hal yang ditutup-tutupi.

 

“Kalau rekaman itu dibuka, sudah jelas Ade Rahardja bisa masuk penjara. Memberikan keterangan palsu. Kalau masuk penjara Ari muladi masih ditanya lagi kemana uang itu larinya semua,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait