KPK Ajukan Banding Kasus Anggodo
Utama

KPK Ajukan Banding Kasus Anggodo

Karena majelis hakim tidak mengabulkan dakwaan kedua penuntut umum. Padahal, secara jelas tindakan Anggodo cs yang mendatangi Mabes Polri dan LPSK ada tujuan melawan hukum dan menghalangi penyidikan KPK.

Fat
Bacaan 2 Menit
Seperti halnya Anggodo, KPK<br>mengajukan banding<br>atas vonis majelis hakim.<br>Foto: Sgp
Seperti halnya Anggodo, KPK<br>mengajukan banding<br>atas vonis majelis hakim.<br>Foto: Sgp

Vonis terhadap terdakwa Anggodo Widjojo sudah dijatuhkan oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta, Selasa (31/8). Dari dua dakwaan yang dibidik oleh jaksa penuntut KPK, hanya satu dakwaan yang dinilai terbukti dilakukan terdakwa.

 

Mendengar kenyataan ini, pihak penuntut umum seperti tak mau terima. Pasalnya, pihak penuntut KPK berencana mengajukan upaya banding atas vonis yang dijatuhkan kepada Anggodo. Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono di Gedung KPK Jakarta, Rabu (1/9).

 

Menurutnya, hingga kini pihak KPK masih menyusun materi-materi banding. Lebih jauh, alasan diajukannya banding karena Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diutarakan dalam dakwaan kedua, tidak dikabulkan oleh majelis hakim. Padahal, perbuatan Anggodo dengan sengaja menghalang-halangi dan mempersulit penyidikan yang sedang dilakukan KPK.

 

“Rencananya kita banding, kita sedang menyusun materi-materi. Kita punya waktu tujuh hari untuk kita gunakan mengajukan memori,” ujar Ferry tanpa mau memberi kepastian kapan akan mengajukan memori banding tersebut.

 

Ferry memaklumi alasan majelis hakim yang menilai perbuatan Anggodo meminta bantuan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK) serta ke Mabes Polri adalah perbuatan yang wajar.

 

Namun, ia menegaskan, pihak jaksa penuntut tetap pada pendiriannya. Karena di balik tindakan Anggodo melaporkan pimpinan KPK ke Mabes Polri dan minta bantuan LPSK, merupakan tindakan yang memiliki tujuan awal melawan hukum. Tujuan tersebut muncul dari diri Anggodo sendiri ketika ingin menyuap pimpinan KPK agar kasus yang menyangkut kakaknya, Anggoro Widjojo tidak disidik.

 

“Jadi, hakim menilai perbuatannya sah dan tidak melawan. Sedangkan jaksa menggunakan background mind, tujuan di balik itu semua ada sesuatu perbuatan yang melawan hukum,” tuturnya.

 

Sementara itu, Kuasa Hukum Anggodo, Djonggi Simorangkir menilai rencana banding dari penuntut umum adalah hak masing-masing. Meskipun penuntut juga mengajukan banding, pihaknya tetap beranggapan bahwa kliennya tidak bersalah. “Itu (banding, red) hak mereka, nggak ada masalah,” katanya saat dihubungi hukumonline.

 

Tak mau kalah, dia juga menegaskan, pihaknya telah menyampaikan ke majelis hakim akan mengambil upaya banding. Alasannya, karena putusan Anggodo, lebih banyak berbau persoalan politis ketimbang masalah hukum. Namun begitu, dirinya tak mau mengumbar apa yang dimaksud dengan persoalan politis.

 

“Ada strategi yang kami rahasiakan, karena lebih kelihatan masalah politisnya daripada masalah hukum, jadi kami tidak boleh saat ini terbuka. Itu saja dulu,” tuturnya.

 

Hanya saja, lanjut Djonggi, putusan yang dijatuhkan majelis sangat tidak bisa diterima pihaknya. Karena, dalam putusan tersebut banyak ‘penjahat’ yang sebenarnya tidak terungkap ke publik. Misalnya saja, persoalan rekaman yang pada awal dikatakan Kapolri dan Jaksa Agung ada. Tapi, lama kelamaan rekaman tersebut dibilang tidak ada.  Karena jika rekaman tersebut dibuka ke publik. Akan terbongkar semua hal yang ditutup-tutupi.

 

“Kalau rekaman itu dibuka, sudah jelas Ade Rahardja bisa masuk penjara. Memberikan keterangan palsu. Kalau masuk penjara Ari muladi masih ditanya lagi kemana uang itu larinya semua,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait