KPK Ajukan Banding Kasus Anggodo
Utama

KPK Ajukan Banding Kasus Anggodo

Karena majelis hakim tidak mengabulkan dakwaan kedua penuntut umum. Padahal, secara jelas tindakan Anggodo cs yang mendatangi Mabes Polri dan LPSK ada tujuan melawan hukum dan menghalangi penyidikan KPK.

Fat
Bacaan 2 Menit
Seperti halnya Anggodo, KPK<br>mengajukan banding<br>atas vonis majelis hakim.<br>Foto: Sgp
Seperti halnya Anggodo, KPK<br>mengajukan banding<br>atas vonis majelis hakim.<br>Foto: Sgp

Vonis terhadap terdakwa Anggodo Widjojo sudah dijatuhkan oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta, Selasa (31/8). Dari dua dakwaan yang dibidik oleh jaksa penuntut KPK, hanya satu dakwaan yang dinilai terbukti dilakukan terdakwa.

 

Mendengar kenyataan ini, pihak penuntut umum seperti tak mau terima. Pasalnya, pihak penuntut KPK berencana mengajukan upaya banding atas vonis yang dijatuhkan kepada Anggodo. Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono di Gedung KPK Jakarta, Rabu (1/9).

 

Menurutnya, hingga kini pihak KPK masih menyusun materi-materi banding. Lebih jauh, alasan diajukannya banding karena Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diutarakan dalam dakwaan kedua, tidak dikabulkan oleh majelis hakim. Padahal, perbuatan Anggodo dengan sengaja menghalang-halangi dan mempersulit penyidikan yang sedang dilakukan KPK.

 

“Rencananya kita banding, kita sedang menyusun materi-materi. Kita punya waktu tujuh hari untuk kita gunakan mengajukan memori,” ujar Ferry tanpa mau memberi kepastian kapan akan mengajukan memori banding tersebut.

 

Ferry memaklumi alasan majelis hakim yang menilai perbuatan Anggodo meminta bantuan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK) serta ke Mabes Polri adalah perbuatan yang wajar.

 

Namun, ia menegaskan, pihak jaksa penuntut tetap pada pendiriannya. Karena di balik tindakan Anggodo melaporkan pimpinan KPK ke Mabes Polri dan minta bantuan LPSK, merupakan tindakan yang memiliki tujuan awal melawan hukum. Tujuan tersebut muncul dari diri Anggodo sendiri ketika ingin menyuap pimpinan KPK agar kasus yang menyangkut kakaknya, Anggoro Widjojo tidak disidik.

Tags:

Berita Terkait