KPI All Out Mengoreksi PP mengenai Penyiaran
Berita

KPI All Out Mengoreksi PP mengenai Penyiaran

Setelah mengajukan uji materi terhadap 7 PP mengenai Penyiaran ke MA, KPI juga tengah mempersiapkan pengajuan sengketa kewenangan lembaga negara ke MK.

Lut
Bacaan 2 Menit

 

Lantas dimana keterlibatan pemerintah dalam hal ini Menkominfo? Dalam Pasal 33 ayat (4) huruf c dan huruf d UU Penyiaran, jelas Sasa, kewenangan pemerintah dalam perizinan hanya dua hal yakni terlibat dalam Forum Rapat Bersama khusus untuk perizinan. Kewenangan pemerintah lainnya adalah memberi izin alokasi dan penggunaan frekuensi radio atas usul KPI. Jadi, menteri tidak memiliki kewenangan dalam menerima permohonan izin penyelenggaraan penyiaran, tegas Sasa.

 

Namun, bagi Depkominfo seperti pernah dijelaskan Menkominfo dalam suatu kesempatan, yang dimaksud negara dalam hal ini adalah Menkominfo. Sehingga dalam PP No. 50 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Swasta ditegaskan bahwa pengajuan permohonan izin harus kepada Menteri melalui KPI.

 

Tekad mengajukan SKLN mengenai UU Penyiaran ke MK setelah KPI berkonsultasi dengan sejumlah pakar hukum. Kata mereka, ada kewenangan KPI yang diambil paksa oleh Menkominfo. Ini sesuai dengan salah satu syarat SKLN menurut Putusan No. 002/SKLN-IV/2006 dalam kasus Pilkada Depok adalah adanya kewenangan konstitusional yang dipersengketakan oleh Pemohon (KPI) dan Termohon (pemerintah-Depkominfo), dimana kewenangan konstitusional Pemohon diambil alih dan/atau terganggu oleh tindakan Termohon

 

Selain itu, Mahkamah Konstitusi telah berpendapat bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia istilah lembaga negara tidak selalu dimaksudkan sebagai lembaga negara yang disebutkan dalam UUD yang keberadaannya atas dasar perintah konstitusi, tetapi juga ada lembaga negara yang dibentuk atas perintah UU. Jadi, posisi KPI dan Depkominfo adalah equal sehingga kami bisa membawa sengketa ini ke MK, ujar Sasa.

 

Jika semua langkah baik yang telah dilakukan maupun yang sedang disiapkan masih saja menemui jalan buntu, KPI terpaksa menempuh langkah terakhir yakni Legal Review ke DPR berupa amandemen UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Tags: