KPI All Out Mengoreksi PP mengenai Penyiaran
Berita

KPI All Out Mengoreksi PP mengenai Penyiaran

Setelah mengajukan uji materi terhadap 7 PP mengenai Penyiaran ke MA, KPI juga tengah mempersiapkan pengajuan sengketa kewenangan lembaga negara ke MK.

Lut
Bacaan 2 Menit

 

Pertemuan dengan presiden yang melibatkan Menkominfo digelar pada Selasa lalu itu, diakui Sasa merupakan salah satu langkah politik yang telah direncanakan KPI. Dukungan presiden ini semakin melengkapi langkah politik yang selama ini telah ditempuh KPI. Sebelumnya, KPI juga mendapat dukungan dari DPR, masyarakat kampus serta Masyarakat Pers dan Penyiaran (MPPI). Langkah politik ini diharapkan menjadi pressure untuk mempercepat target KPI. Secara politik, kami mentargetkan 7 PP itu dicabut, tegas Sasa.

 

Selain langkah politik, langkah hukum juga tengah dilakukan KPI. Seperti diketahui, pada 10 Mei lalu, KPI melalui kuasa hukumnya, Hinca IP Panjaitan, telah mendaftarkan uji materi (judicial review) terhadap empat PP ke Kepala Direktorat Tata Usaha Negara MA Abdul Manan. Keempat aturan yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu dinilai bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, yaitu UU No. 32 Tahun 2004 tentang Penyiaran.

 

Aturan yang diuji materi itu adalah PP No 49/2005 tentang Liputan Penyiaran Asing, PP No 50/2005 tentang Lembaga Penyiaran Swasta, PP No 51/2005 tentang Lembaga Penyiaran Komunitas, dan PP No 52/2005 tentang Lembaga Penyiaran Berlangganan. Total materi muatan keempat PP yang diuji materi itu berjumlah 155 materi. Keempat PP itu juga telah ditolak beberapa anggota DPR pada Februari lalu.

 

Sebelumnya, pada 15 Juni 2005 lalu KPI telah mengajukan uji materi tiga PP ke MA, sehingga total ada 7 PP yang saat ini nasibnya ada di tangan MA. Ketiga PP tersebut adalah PP Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran, PP Nomor 12 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik RRI, dan PP Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik TVRI.

 

Uji materi terhadap ketujuh peraturan tersebut karena peraturan itu membuat esensi penyiaran publik berubah. Penyiaran publik bukan lagi milik publik, melainkan pemerintah. Fungsi KPI sebagai regulator segala hal berkenaan dengan penyiaran diatur oleh lembaga independent (KPI, red) sebagai representasi kepentingan publik diambil alih pemerintah, dalam hal ini Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo).

 

Dengan adanya PP itu, Sasa menjelaskan, fungsi KPI untuk memberikan masukan, menyalurkan aspirasinya serta kepentingannya dalam regulasi tidak dapat dijalankan. Ini jelas bertentangan dengan Pasal 4 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3). Lalu pasal 6 ayat (4), Pasal 7 ayat (1) dan ayat(2), Pasal 8 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran serta Pasal 53 UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

 

Adanya 7 PP itu, mengakibatkan juga KPI tidak dapat memainkan fungsinya sebagai wujud peran serta masyarakat yang berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran sebagaimana diamanatkan Pasal 8 ayat (1) UU Penyiaran.

Halaman Selanjutnya:
Tags: