Koruptor Akan Huni Rutan Kodam Jaya
Berita

Koruptor Akan Huni Rutan Kodam Jaya

Karena penghuni rutan militer tak banyak.

FAT/RFQ
Bacaan 2 Menit


Dari nota kesepahaman tersebut terdapat sejumlah penambahan poin yang sebelumnya di MoU tahun 2005 belum ada. Misalnya, bersama-sama menyosialisasikan peraturan perundang-undangan terkait pencegahan dan penindakan korupsi di lingkungan TNI. Adanya bantuan dari pihak TNI dalam mendistribusikan, mengumpulkan serta menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di lungkungan TNI.


Pemberian informasi atau data secara timbal balik yang berkaitan dengan pelaporan gratifikasi dan tindak pidana korupsi yang dilakukan prajurit TNI. Koordinasi dan pengendalian dalam penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum. Serta bantuan personel, sarana dan prasarana TNI yang diperlukan dalam rangka pemberantasan korupsi.


Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Nasir Djamil mengapresiasi kerjasama KPK dengan Kodam Jaya mengenai peminjaman sel tahanan. Ia sepakat bahwa memaksimalkan aset-aset negara yang kosong merupakan jalan keluar yang bagus. Selain itu, kesepakatan juga terjadi sesuai dengan peraturan yang berlaku.


“Saya sih setuju saja, asal semuanya berjalan dengan prosedur peraturan perundang-undangan,” ujar Nasir kepada hukumonline.

Tags: