Koruptor Akan Huni Rutan Kodam Jaya
Berita

Koruptor Akan Huni Rutan Kodam Jaya

Karena penghuni rutan militer tak banyak.

FAT/RFQ
Bacaan 2 Menit
Koruptor akan huni Rutan Kodam Jaya. Foto: ilustrasi (Sgp)
Koruptor akan huni Rutan Kodam Jaya. Foto: ilustrasi (Sgp)

KPK dan TNI merevisi Memorandum of Understanding (MoU) yang diteken pertama kali oleh kedua pihak pada 2005. Salah satu hal pembaruan kerjasama itu Kodam Jaya membuka pintu sel rumah tahanan bagi penitipan tahanan perkara korupsi yang ditangani KPK.


Juru Bicara KPK Johan Budimengatakan, dipilihnya Rutan Kodam Jaya lantaran sejumlah sel tahanan di tempat itu masih banyak kosong. Kerjasama ini juga untuk menjalankan saran DPR. Yaitu, penahanan tersangka, KPK bisa memaksimalkan tempat-tempat kosong yang masih di bawah pengawasan negara.


“Imbauan itu ditujukan pada KPK, agar menggunakan aset negara yang kosong, maka komisi bekerjasama dengan Kodam Jaya yang di bawah naungan TNI. Itu filosofi maksud tujuan kerjasama ini,” tutur Johan di kantornya, Jumat (14/9).


Meski demikian, kerja sama ini tidak menyurutkan KPK untuk tetap mengupayakan ruang tahanan atau gedung sendiri. “KPK masih membutuhkan ruang tahanan, di tempat lain dipenuhi tersangka atau calon terpidana kasus korupsi. KPK juga berusaha dapatkan bangunan gedung yang hingga kini belum juga disetujui DPR,” katanya.


Untuk tipe selnya, Johan memastikan, akan sama dengan sel-sel tahanan di rutan lain. Namun, untuk di Rutan Kodam Jaya, KPK akan sedikit merenovasi ruangan sel. Tapi sayangnya ia belum bisa menjelaskan berapa anggaran yang disiapkan KPK untuk renovasi ini.


Terkait pengamanannya, Kodam Jaya mempercayakan ke KPK untuk menugaskan petugasnya di rutan. Begitupun soal rencana dimasukkannya Closed Circuit Television (cctv) di sekitar rutan. Perjanjian ini merupakan bagian dari tindaklanjut nota kesepahaman antara KPK dan TNI. Perjanjian kerjasama ini ditandatangani oleh Sekjen KPK Bambang Sapto Pratomusunu dengan Panglima Kodam Jaya Mayjen E Hudawi Lubis.


Sedangkan nota kesepahaman atau MoU antara KPK dengan TNI sudah ada sejak era pimpinan KPK jilid pertama. Penandatanganan revisi MoU yang ditandatangani Ketua KPK Abraham Samad dengan Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono dilakukan kemarin.


Dari nota kesepahaman tersebut terdapat sejumlah penambahan poin yang sebelumnya di MoU tahun 2005 belum ada. Misalnya, bersama-sama menyosialisasikan peraturan perundang-undangan terkait pencegahan dan penindakan korupsi di lingkungan TNI. Adanya bantuan dari pihak TNI dalam mendistribusikan, mengumpulkan serta menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di lungkungan TNI.


Pemberian informasi atau data secara timbal balik yang berkaitan dengan pelaporan gratifikasi dan tindak pidana korupsi yang dilakukan prajurit TNI. Koordinasi dan pengendalian dalam penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum. Serta bantuan personel, sarana dan prasarana TNI yang diperlukan dalam rangka pemberantasan korupsi.


Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Nasir Djamil mengapresiasi kerjasama KPK dengan Kodam Jaya mengenai peminjaman sel tahanan. Ia sepakat bahwa memaksimalkan aset-aset negara yang kosong merupakan jalan keluar yang bagus. Selain itu, kesepakatan juga terjadi sesuai dengan peraturan yang berlaku.


“Saya sih setuju saja, asal semuanya berjalan dengan prosedur peraturan perundang-undangan,” ujar Nasir kepada hukumonline.

Tags: