Korban Tsunami Selat Sunda Dapat Keringanan Pajak
Berita

Korban Tsunami Selat Sunda Dapat Keringanan Pajak

Keringanan perpajakan ini dianggap masih belum maksimal bagi para korban bencana tsunami.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Sehubungan dengan bencana alam yang kerap terjadi di beberapa wilayah saat ini, Roni menilai pemerintah perlu memperjelas aturan penetapan kondisi force majeure atau kahar pada sektor perpajakan. Roni mengimbau pemerintah perlu memperjelas mengenai status bantuan tunai yang diterima korban tersebut apakah termasuk dalam objek pajak atau bukan.

 

Sebab, dia mengkhawatirkan terjadi perbedaan pendapat antara DJP dengan lembaga audit seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai status bantuan tersebut. “Jangan sampai nanti anggota DJP-nya yang kena BPK karena bantuan tunai itu dianggap sebagai objek pajak,” pungkas Roni.

 

Tags:

Berita Terkait