'Korban' Pengadilan Pajak Ajukan Judicial Review ke MK
Utama

'Korban' Pengadilan Pajak Ajukan Judicial Review ke MK

Akhirnya UU Pengadilan Pajak di-judicial review karena keberadaannya dinilai bertentangan dengan Pasal 24 ayat (2) UUD RI 1945. Kedudukan Pengadilan Pajak yang tidak termasuk dalam kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan di Negara RI juga dipersoalkan.

Amr
Bacaan 2 Menit

Denny juga menegaskan bahwa secara logika hukum, pemohon atau wajib pajak mustahil mendapatkan keadilan di Pengadilan Pajak karena persidangannya bertempat di Gedung Keuangan (eksekutif) dan hakim-hakimnya digaji/tunjangan oleh eksekutif (Menteri Keuangan) berarti cenderung tidak independen. Hal demikian, bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1).

Selain itu, Denny menilai Pengadilan Pajak yang merupakan Badan Peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak, sesuai bunyi pasal 2 UU No.14/2002, bertentangan dengan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945.

Dalam pasal 24 ayat (2) UUD 1945 dinyatakan bahwa "Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan Militer, lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Denny menganggap, Pengadilan Pajak tidak termasuk dalam kekuasaan kehakiman di salah satu lingkungan peradilan di Negara RI.

Berdasarkan informasi yang hukumonline peroleh dari Mahkamah Konstitusi, belum ditentukan jadwal persidangan judicial review terhadap UU No.14/2002 ini. Mahkamah Konstitusi kabarnya sedang disibukkan dengan langkah-langkah mengantisipasi sengketa hasil Pemilu yang akan mereka tangani.

Tags: