'Korban' Pengadilan Pajak Ajukan Judicial Review ke MK
Utama

'Korban' Pengadilan Pajak Ajukan Judicial Review ke MK

Akhirnya UU Pengadilan Pajak di-judicial review karena keberadaannya dinilai bertentangan dengan Pasal 24 ayat (2) UUD RI 1945. Kedudukan Pengadilan Pajak yang tidak termasuk dalam kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan di Negara RI juga dipersoalkan.

Amr
Bacaan 2 Menit

Adapun pasal-pasal dan ayat dalam UU No.14/2002 yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 adalah pasal 1 ayat (7), pasal 2, pasal 9 huruf (f), pasal 25 ayat (1), pasal 33 ayat (1), pasal 36 ayat (4), pasal 40, pasal 44 ayat (1) dan (2), pasal 77 ayat (1) dan (3), pasal 80 ayat (1) dan (2), serta pasal 8 ayat (1).

Permohonan judicial review atas UU No.14/2002 dipicu oleh penetapan pajak tambahan oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Mampang Prapatan kepada PT AWP sebesar Rp877 juta. Vega menolak untuk membayar, karena nilai yang dikeluarkan Kantor Pajak, dihitung dari dana yang diberikan pemegang saham PT AWP sebesar Rp2,5 miliar agar perusahaan tetap hidup dan para pegawainya tetap bekerja.

Negosiasi antara pihak PT AWP dengan Kantor Pajak berujung pada kegagalan, hingga akhirnya datanglah surat paksa untuk membayar pajak terhutang. Kemudian, Manager Keuangan PT AWP mengajukan banding ke Pengadilan Pajak yang berlokasi di Gedung Keuangan kompleks Departemen Keuangan di Lapangan Banteng.

Malah dicekal

Namun, saat di Pengadilan Pajak pihak PT AWP lebih dikejutkan lagi dengan persyaratan pengajuan banding yang mengharuskan pihak pemohon membayar 50 persen dari jumlah pajak terhutang. Buat PT AWP, berarti mereka harus menyetor Rp438,5 juta terlebih dulu supaya permohonan bandingnya bisa diperiksa.

Karena tidak bisa membayar utang pajak Rp438,5 juta tersebut, akhirnya Pengadilan Pajak menyatakan permohonan banding PT AWP tidak diterima. Tidak puas dengan putusan itu, sesuai hukum acara yang diatur dalam UU No.14/2002, PT AWP kemudian mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Saat permohonan PK di MA masih berjalan, tiba-tiba keluar Surat Pencegahan Bepergian ke Luar Negeri terhadap Vega selaku Direktur PT AWP. Vega merasa pencekalan atas dirinya itu tidak masuk akal karena belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah. Tak puas dengan proses yang berjalan, akhirnya pengacara Vega melayangkan permohonan judicial review atas UU No.14/2002 ke MK pada 9 Maret 2004.

Modus operandi

Dalam permohonannya, Denny menyatakan bahwa Kepala Kantor Pajak Mampang telah merekayasa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) karena tidak didukung dengan data-data yang otentik. Ia juga menganggap SKPKB tersebut dikeluarkan sebagai modus operandi untuk menggiring PT AWP mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dan membayar 50 persen utang pajak perusahaan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: