Konvensi Mediasi Singapura Dinilai Tak Perlu Buru-buru Diratifikasi
Berita

Konvensi Mediasi Singapura Dinilai Tak Perlu Buru-buru Diratifikasi

Yang lebih penting untuk dilakukan penyesuaian adalah me-review UU tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa berikut aturan turunannya.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

“Cuma dalam penjelasannya kita tidak bisa menemukan itu. Sehingga memberikan peluang bagi negara lain untuk think twice menjadi state parties,” katanya.

 

Article 8. reservations

2. No reservations are permitted except those expressly authorized in this article.

 

Aturan soal regional economic organization dalam article 12 KMS, dinilainya juga merupakan kelemahan yang nyata dari KMS. Disitu, KMS memberikan ruang kepada organisasi regional yang khusus bergerak di bidang integrasi ekonomi untuk menjadi state party dalam KMS. Bila dilihat pasal ayat (4) article 12, katanya, aturan yang ada dalam suatu organisasi regional di bidang integrasi ekonomi ini bisa mengalahkan norma yang ada dan diatur di dalam KMS.

 

Konkritnya, ia mencontohkan bila European Union (EU) menjadi anggota KMS dan suatu ketika mengeluarkan EU directive yang kontradiktif dengan KMS, maka EU directive itu bisa mengalahkan ketentuan yang diatur dalam KMS. Pelibatan organisasi regional sebagai party ditegaskannya justru melemahkan posisi KMS itu sendiri. Namun Mursal sendiri belum mengetahui betul, apa history di balik perundingan itu? mengapa organisasi regional bisa jadi actor yang determinan juga dalam KMS.

 

“Saran saya Indonesia keep silent dulu, tetap observasi benefit dan kelemahan dari KMS sebelum memutuskan untuk ratifikasi atau tidak,” tutupnya.

 

Tags:

Berita Terkait