Kontroversi Regulasi, Pahami Daya Ikat dan Daya Laku Undang-Undang

Kontroversi Regulasi, Pahami Daya Ikat dan Daya Laku Undang-Undang

Setelah DPR menyerahkan RUU, masih ada 11 tindakan administrasi yang dilakukan. Bolehkah mengubah isi peraturan sebelum pengundangan?
Kontroversi Regulasi, Pahami Daya Ikat dan Daya Laku Undang-Undang
Hukumonline

Dalam lima tahun terakhir, nyaris tidak ada pembentukan Undang-Undang yang lebih kontroversial dan mendapat respons beragam dari masyarakat selain pembentukan Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan perubahan UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi UU No. 19 Tahun 2019. Kontroversi kedua Undang-Undang ini dilihat dari demonstrasi yang luas, perdebatan akademik, dan diskursus di ruang publik. Malahan demo penolakan diwarnai kematian demonstran. 

Kontroversi sudah mencuat jauh sebelum proses pengesahan. Toh, pembentuk Undang-Undang (DPR, Pemerintah, dan dalam bidang tertentu melibatkan DPD) bergeming. Praktik yang sangat memalukan adalah pengesahan UU No. 11 Tahun 2020. Setelah Undang-Undang disahkan ternyata masih ada kesalahan sistem rujukan dan persoalan disparitas pemidanaan. Menteri Sekretaris Negara Praktikno mengatakan kesalahan itu hanya kesalahan administratif dan tidak mempengaruhi berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. 

Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Zainal Arifin Mochtar menyebut proses pembentukan (law making process) UU Cipta Kerja ugal-ugalan. Penggunaan metode omnibus law dalam proses penyusunan RUU Cipta Kerja tak dikenal dalam payung hukum pembentukan, yakni UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (sebagaimana diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019). Selain itu, substansinya pun dianggap sejumlah kalangan bermasalah. Namun, kontroversi itu tak menghambat keberlakuannya. Sejak 2 November 2020, UU Cipta Kerja resmi berlaku, karena pada tanggal tersebut Presiden Joko Widodo membubuhkan tanda tangan. 

Tetapi ditandatangani atau tidaknya Undang-Undang sebenarnya tak berpengaruh pada keberlakuan. UU No. 12 Tahun 2011 sudah mengatur bahwa selama 30 hari sejak disepakati DPR dan pemerintah sah menjadi Undang-Undang Di sini, ukurannya adalah pengundangan. Pengundangan menentukan daya laku suatu peraturan perundang-undangan. Lantas apakah yang dimaksud dengan daya laku tersebut? Apakah setiap Undang-Undang yang berlaku praktis mengikat warga negara? 

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional