Kontroversi Qanun Jinayat di Serambi Mekah
Berita

Kontroversi Qanun Jinayat di Serambi Mekah

Komnas Perempuan menilai qanun jinayat yang memuat hukuman cambuk dan rajam bertentangan dengan konstitusi. Sementara DPRD Aceh beranggapan pengaturan qanun tersebut merupakan kekhususan yang dijamin dalam UU Pemerintahan Aceh.

M-8/Ali
Bacaan 2 Menit

 

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Nurhadi mengatakan pimpinan MA akan segera menggelar rapat membahas hal tersebut. Saya baru saja berbicara dengan pak Ketua (Ketua MA Harifin Tumpa,-red). Salah satu yang menjadi pokok persoalan apakah perkara tersebut di bawah kamar Peradilan Agama di MA atau pidana umum. Itu yang akan dirapimkan, tuturnya.

 

Namun, apakah ada norma yang bertentangan secara langsung dengan hukum nasional, Nurhadi mengatakan itu akan ditentukan oleh majelis hakim agung bila memang ada perkara terkait hal tersebut di MA. Selain itu, Nurhadi menjelaskan tak semua tindak pidana dalam qanun hukumannya lebih berat dari hukum nasional.

 

Nurhadi mencontohkan tindak pidana maisir atau perjudian. Dalam qanun, pelaku perjudian di hukum dengan cambukan sebanyak 60 kali. Sedangkan, dalam KUHP, hukumannya lebih berat yakni pidana penjara sekitar empat tahun.  

 

 

Tags: