Kontroversi Qanun Jinayat di Serambi Mekah
Berita

Kontroversi Qanun Jinayat di Serambi Mekah

Komnas Perempuan menilai qanun jinayat yang memuat hukuman cambuk dan rajam bertentangan dengan konstitusi. Sementara DPRD Aceh beranggapan pengaturan qanun tersebut merupakan kekhususan yang dijamin dalam UU Pemerintahan Aceh.

M-8/Ali
Bacaan 2 Menit

 

Sri Wiyanti Eddyono, Komisioner Komnas Perempuan yang lain menambahkan konteks hukum pidana di Indonesia lebih mengedepankan rehabilitasi, bukan balas dendam. Selain itu, mendera fisik dan mempermalukan di depan publik juga dinilai sebagai tindakan yang bertentangan dengan hak asasi manusia.

 

Selain Komnas Perempuan, Jaringan Masyarakat Sipil Peduli Syariah memiliki pandangan yang sama. Dalam siaran pers yang diperoleh hukumonline, Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di NAD itu menyatakan kekecewaanya karena tidak dilibatkan secara aktif dalam pembuatan Qanun tersebut.

 

Sejumlah pihak baik di tingkat pusat maupun lokal NAD boleh saja menilai qanun tersebut bertentangan dengan konstitusi yakni, terkait unifikasi hukum (penyatuan hukum) dan persoalan hak asasi manusia. Namun, DPRD Aceh mempunyai dasar hukum sendiri ketika membuat qanun ini bersama dengan Gubernur NAD.

 

Dalam konsideran umum qanun tersebut dijelaskan qanun merupakan turunan dari UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. UU tersebutlah yang memberikan kekhususan kepada NAD dibanding daerah-daerah lain. Termasuk dalam membuat peraturan daerah yang disebut sebagai qanun. 

 

Terkait isu hak asasi manusia, DPRD Aceh tampaknya sudah siap berargumentasi mengenai hal itu. Dalam konsiderannya, DPRD Aceh menggunakan Pasal 28J UUD 1945 yang berisi jaminan pembatasan hak asasi manusia oleh negara.

 

Komnas Perempuan paham betul, pokok permasalahan ini berawal dari pemberlakuan UU No. 11 Tahun 2006. Karenanya, Komnas Perempuan mendorong para pemangku kepentingan baik dari pusat dan daerah yang merasa dirugikan untuk segera mengajukan uji materi UU tersebut ke MK. Di sanalah akan ditentukan argumen siapa yang benar, Komnas Perempuan atau DPRD Aceh.

 

Upaya Hukum

Kontroversi seputar qanun itu memang masih terus berlangsung, namun Mahkamah Agung (MA) sepertinya sudah mulai berpikir bila perkara yang memiliki vonis cambuk dan rajam itu mampir ke MA. Misalnya, upaya hukum kasasi atau peninjauan kembali.

Halaman Selanjutnya:
Tags: