KontraS: Rekomendasi TGIPF Tidak Tegas
Terbaru

KontraS: Rekomendasi TGIPF Tidak Tegas

Sejak awal seharusnya investigasi yang dilakukan TGIPF menelusuri potensi pelanggaran HAM berat tragedi stadion Kanjuruhan.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

TGIPF juga tidak tegas dalam memberikan rekomendasi kepada TNI. TGIPF dalam poin desakannya tidak mengurai pertanggungjawaban komando yang seharusnya ikut bertanggung jawab secara hukum terkait peristiwa kekerasan yang terjadi. Padahal, merujuk laporan TGIPF, diketahui Pangdam V/Brawijaya mengerahkan 361 prajurit BKO untuk mengamankan pertandingan Arema vs Surabaya berdasarkan Surat Tugas Nomor: ST/1279/2022 tertanggal 26 juli 2022.

Berkaitan dengan keputusan Pangdam V/Brawijaya yang mengerahkan para prajuritnya, Fatia menduga ada pelanggaran terhadap UU No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Antara lain TNI tidak memiliki tugas dalam pengamanan pertandingan olahraga. Pihak yang berwenang mengerahkan prajurit TNI adalah Presiden dengan persetujuan DPR RI.

“Tetapi, sayangnya masalah tersebut tidak dijadikan sebagai poin yang seharusnya dievaluasi lebih lanjut,” imbuhnya.

Berkenaan dengan berbagai penjelasan di atas, KontraS berpendapat TGIPF tidak tegas mengingat kesimpulan dan berbagai rekomendasi yang dibuat tidak mengarahkan tragedi kanjuruhan sebagai pelanggaran HAM yang berat. Fatia khawatir hal tersebut berdampak pada tidak tuntasnya penyelesaian dugaan kejahatan sistematis yang terjadi di Stadion Kanjuruhan.

Tags:

Berita Terkait