Kontrak Koba Tin Tak Diperpanjang
Berita

Kontrak Koba Tin Tak Diperpanjang

Pemerintah diminta menindaklanjuti dengan sikap yang konsisten.

CR15
Bacaan 2 Menit

Perusahaan pertambangan itu beroperasi di bawah kontrak karya dengan Pemerintah Indonesia untuk area seluas 41.680 hektare yang tersebar lebih dari 80 kilometer (km) dari timur ke barat di Bangka, Kepulauan Bangka Belitung. Perjanjian kontrak karya Koba Tin pertama diteken untuk periode 1971-2003. Kemudian pada 2000, pemerintah memperpanjang kontraknya selama 10 tahun sejak masa berakhir kontraknya, atau untuk periode 2003-2013.

Direktur IRESS Marwan Batubara memberikan apresiasi atas keputusan pemerintah itu. Menurutnya, penghentian perpanjangan kontrak Koba Tin merupakan cerminan sikap pemerintah yang telah mendengar suara rakyat, suara BUMN, suara daerah dan suara tim evaluasi yang telah memberikan rekomendasi.

Namun, Marwan mengingatkan agar keputusan itu segera ditindaklanjuti dengan sikap yang konsisten. Marwan meminta pemerintah segera memutuskan BUMN yang menjadi pengelola wilayah kerja bekas Koba Tin itu. Tak hanya itu, ia juga mendorong daerah yang terkait juga diberikan kesempatan memiliki saham.

“Kasus Newmont jangan sampai terjadi lagi, daerah hanya dipakai untuk kepentingan swasta. Oleh karena itu, daerah harus membentuk konsorsium dengan BUMN. Pemerintah pusat harus mengondisikan agar konsorsium itu bisa terwujud. Kan itu tidak susah, yang penting ada kesepakatan tertulis, kalau perlu dituangkan dalam Kepmen atau Perpres sebagai bentuk penetapan atau penugasan,” tegas Marwan.

Tags:

Berita Terkait