Kontrak Koba Tin Tak Diperpanjang
Berita

Kontrak Koba Tin Tak Diperpanjang

Pemerintah diminta menindaklanjuti dengan sikap yang konsisten.

CR15
Bacaan 2 Menit
Kontrak Koba Tin Tak Diperpanjang
Hukumonline

Pemerintah memutuskan tidak memperpanjang kontrak karya perusahaan timah asal Malaysia PT Koba Tin. Keputusan ini berlaku sejak tanggal 18 September 2013. Sebelumnya, pemerintah telah melakukan perpanjangan dengan total waktu hingga lima bulan lamanya.

“Keputusan untuk tidak memperpanjang itu diambil setelah pemerintah melalui tim khusus melakukan evaluasi secara menyeluruh dari keberadaan Koba Tin,” kata Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral,Susilo Siswoutomo,di Jakarta, Selasa (24/9).

Pasca keputusan atas kontrak Koba Tin tersebut, pengelolaan wilayah kerja pertambangan perusahaan itu diserahkan kepada PT Timah (Persero) Tbk. Namun,status wilayah kerja pertambangan Koba Tin saat ini menjadi wilayah pencadangan negara (WPN). PT Timah hanya akan mengelola wilayah itu, tetapi tidak diperkenankan memproduksi timah, hingga pemerintah menunjuk kontraktor wilayah itu.

Susilo menegaskan,pemerintah memiliki alasan kuat untuk tidak memperpanjang kontrak karya perusahaan patungan dengan Malaysia Smelting Corporation (MSC) Berhad. Pada tahun 2012,misalnya.Kerugian Koba Tin mencapai US$ 40,9 juta dan 25 persen diantaranya harus ditanggung Timah. Dua puluh lima persen itu merupakan besaran kepemilikan saham Timah di Koba Tin.

Berdasarkan Laporan Keuangan Koba Tin yang diperoleh Indonesian Resources Studies (IRESS) dari Komisi VII DPR, ditemukan bahwa pada tahun 2009, 2011 dan 2012 Koba Tin mengalami kerugian cukup besar, yakni masing-masing US$6.084.919 US$6.290.379 dan US$40.910.000.

 “Dalam kasus Koba Tin, sudah beberapa tahun rugi terus, kewajibannya juga tidak dijalankan, dan ada juga usulan untuk tidak diperpanjang dari masyarakat lokal, maupun partner kerjanya,” jelasnya.

Kontrak karya perusahaan yang 75 persen sahamnya dimiliki Malaysia Smelting Corporation melalui Kajuara Mining Corporation Pty Ltd ini telah berakhir pada 31 Maret 2013. Menteri ESDM Jero Wacik sempat memperpanjang tiga bulan hingga 30 Juni, lantas ditambah lagi dua bulan sampai 31 Agustus, karena belum bisa membuat keputusan. Pemerintah memperpanjang sementara kontrak itu dalam rangka evaluasi oleh tim independen selama tiga bulan.

Perusahaan pertambangan itu beroperasi di bawah kontrak karya dengan Pemerintah Indonesia untuk area seluas 41.680 hektare yang tersebar lebih dari 80 kilometer (km) dari timur ke barat di Bangka, Kepulauan Bangka Belitung. Perjanjian kontrak karya Koba Tin pertama diteken untuk periode 1971-2003. Kemudian pada 2000, pemerintah memperpanjang kontraknya selama 10 tahun sejak masa berakhir kontraknya, atau untuk periode 2003-2013.

Direktur IRESS Marwan Batubara memberikan apresiasi atas keputusan pemerintah itu. Menurutnya, penghentian perpanjangan kontrak Koba Tin merupakan cerminan sikap pemerintah yang telah mendengar suara rakyat, suara BUMN, suara daerah dan suara tim evaluasi yang telah memberikan rekomendasi.

Namun, Marwan mengingatkan agar keputusan itu segera ditindaklanjuti dengan sikap yang konsisten. Marwan meminta pemerintah segera memutuskan BUMN yang menjadi pengelola wilayah kerja bekas Koba Tin itu. Tak hanya itu, ia juga mendorong daerah yang terkait juga diberikan kesempatan memiliki saham.

“Kasus Newmont jangan sampai terjadi lagi, daerah hanya dipakai untuk kepentingan swasta. Oleh karena itu, daerah harus membentuk konsorsium dengan BUMN. Pemerintah pusat harus mengondisikan agar konsorsium itu bisa terwujud. Kan itu tidak susah, yang penting ada kesepakatan tertulis, kalau perlu dituangkan dalam Kepmen atau Perpres sebagai bentuk penetapan atau penugasan,” tegas Marwan.

Tags:

Berita Terkait