Kontradiksi Putusan Sengketa Kepengurusan BANI
Fokus

Kontradiksi Putusan Sengketa Kepengurusan BANI

​​​​​​​Majelis Kasasi TUN menyatakan SK Kemenkumham atas pengesahan pendirian badan hukum BANI Souvereign tidak sah. Dalam putusan PT DKI Jakarta memutuskan sebaliknya bahwa BANI Mampang tidak sah.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Terpisah, Direktur Perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM, Daulat P Silitonga menghormati putusan kasasi tersebut. Meski begitu ia belum bisa banyak berkomentar lantaran akan meneliti putusan terlebih dahulu. "Dalam rangka prinsip kehati-hatian akan diteliti sebelum dilaksanakan,” katanya kepada hukumonline.com, Selasa (18/9) malam. “Bisa-bisa saja orang punya hak keberatan, tapi dasar kami putusan pengadilan,” tambahnya mengomentari jika ada pihak yang berkeberatan atas putusan kasasi ini. 

 

Hukumonline.com

 

Saling klaim

Dimintai tanggapannya, Ketua Dewan Pengawas BANI Sovereign Anita Kolopaking mengatakan masalah utama dari sengketa ini yaitu siapakah pemilik dari BANI. Dalam putusan PN Selatan yang dikuatkan oleh PT DKI Jakarta sudah jelas pemilik BANI adalah para ahli waris yang memiliki legal standing.

 

Karena itu, ia mengklaim kepengurusannyalah yang sah untuk memimpin BANI karena didukung oleh ahli waris yang menurut putusan pengadilan itu merupakan pemilik dari BANI. “Gimana kepemilikan, suatu modal dasar, milik siapa ini BANI yang sah. Kami yang sah, ahli waris yang tetap mendukung BANI Sovereign,” ujar Anita di kantornya beberapa waktu lalu.

 

Perihal putusan kasasi TUN, Anita menegaskan pihaknya akan melakukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) ke MA. Salah satu novum yang akan diajukan yakni putusan PT DKI Jakarta. “Terhadap putusan TUN kami siapkan PK. Tim kami persiapkan proses tersebut,” jelas Anita.

 

Menurut Anita, pertimbangan majelis kasasi TUN kurang tepat karena BANI Sovereign bukanlah BANI baru, tetapi BANI yang sama dan sudah memiliki badan hukum. Lagipula, Penggugat dalam gugatannya juga tidak menamakan dirinya sebagai BANI Mampang, tetapi para Arbiter yang berkantor di BANI Mampang. Karenanya, bagi Anita yang dilawan dalam gugatan ini bukanlah BANI secara lembaga, tetapi para arbiternya.

 

Dikonfirmasi terpisah, Ketua BANI Mampang Husseyn Umar mengatakan terkait putusan kasasi TUN seharusnya segera dieksekusi oleh Kemenkumham dengan mencabut SK Menkumham mengenai pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan BANI yang beralamat di Sovereign Plaza. Menurut Husseyn meskipun pihak lawan mengajukan PK, tetapi tidak menghalangi proses eksekusi.

 

“Menurut hukum, PK itu hak, boleh saja, tapi tidak menunda/menghalangi putusan kasasi TUN yang inkracht dan harus dilaksanakan. PK itu berat harus ada novum, cukup berat dan cukup memakan waktu,” kata Husseyn.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait