Kontradiksi Putusan Sengketa Kepengurusan BANI
Fokus

Kontradiksi Putusan Sengketa Kepengurusan BANI

​​​​​​​Majelis Kasasi TUN menyatakan SK Kemenkumham atas pengesahan pendirian badan hukum BANI Souvereign tidak sah. Dalam putusan PT DKI Jakarta memutuskan sebaliknya bahwa BANI Mampang tidak sah.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Kemudian Penggugat IV–VII adalah Nurul Mayafaiza Permita Leila, Dewi S. Permata Vitri, Mounti Rigveda Putra dan Dewi Saraswati Permata Suri yang merupakan anak kandung dari (alm) Priyatna Abdurrasyid terhadap M. Husseyn Umar (Tergugat I), Harianto Sunidja (Tergugat II), dan N. Krisnawenda (Tergugat III). Selain itu ada juga nama pihak lain yang menjadi turut tergugat.

 

Hukumonline.com

 

Beda dengan TUN

Putusan itu berbeda dengan putusan kasasi Tata Usaha Negara (TUN) atas permohonan yang diajukan 17 arbiter BANI Mampang kepada Menteri Hukum dan HAM selaku Tergugat dan BANI Sovereign sebagai Tergugat II Intervensi. Majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) justru membatalkan putusan Pengadilan Tinggi TUN (PTTUN) DKI Jakarta Nomor 265/B/2017/PT.TUN.JKT tanggal 21 November 2017. Baca Juga: PTTUN Nyatakan Sengketa BANI Masalah Keperdataan

 

Majelis MA menyatakan gugatan 17 arbiter tersebut dikabulkan untuk seluruhnya. Majelis MA pimpinan H. Supandi beranggotakan H. Yodi Martono dan Wahyunadi ini membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Nomor AHU-0064837.AH.01.07.Tahun 2016 tanggal 20 Juni 2016 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan BANI yang beralamat di Sovereign Plaza.

 

“Mewajibkan Tergugat (BANI Sovereign) untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0064837.AH.01.07. Tahun 2016, tanggal 20 Juni 2016 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia,” demikian bunyi putusan kasasi TUN seperti dilansir dari direktori putusan MA. Selain itu, Termohon Kasasi I dan II diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp500 ribu.

 

Majelis kasasi berpendapat PTTUN DKI Jakarta telah keliru dan salah dalam menerapkan hukum. Menurut Majelis Hakim Agung, dalam menerbitkan objek sengketa seharusnya Kemenkumham tidak hanya berpedoman pada Sistem Administrasi Badan Hukum, tetapi juga harus melakukan verifikasi manual (fakta sosial). Tindakan tersebut terkait kelompok masyarakat atau badan hukum yang sudah berdiri sebelumnya.

 

“Dalam hal ini BANI adalah lembaga yang telah diakui keberadaannya dan kiprahnya sebagai lembaga independen yang bergerak di bidang penyelesaian alternatif sengketa di luar pengadilan, yang telah dikenal oleh masyarakat secara nasional maupun internasional. Dengan demikian, tindakan Tergugat dalam menerbitkan objek sengketa bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Pasal 10 ayat (1) huruf d dan f UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Asas kecermatan dan Asas Keterbukaan sebagai Asas-Asas Umum Pemerintah Yang Baik,” dalih Majelis.

 

Berdasarkan pertimbangan itu, menurut Majelis MA terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dengan tidak perlu mempertimbangkan alasan kasasi lainnya. Dengan demikian, majelis kasasi membatalkan putusan PTTUN DKI Jakarta tersebut.

Tags:

Berita Terkait