Konsumen Gugat PLN dan Menteri karena Biaya Adminsitrasi Listrik
Utama

Konsumen Gugat PLN dan Menteri karena Biaya Adminsitrasi Listrik

PLN berdalih pengelolaan pembayaran rekening ada di pihak bank.

Nov
Bacaan 2 Menit
PLN. Foto: SGP
PLN. Foto: SGP

Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) yang diwakili kuasa hukumnya, David ML Tobing menggugat PLN, Menteri ESDM, dan Menteri Negara BUMN ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan perbuatan melawan hukum itu didaftarkan dengan No.510/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel tanggal 12 September 2012.

David mengatakan, gugatan ini berawal dari pemberlakuan pembayaran listrik melalui sistem Payment Point Online Bank (PPOB). Sistem pembayaran online ini pertama kali diluncurkan Menteri ESDM pada peringatan Hari Listrik Nasional, 27 Oktober 2000 dengan nama “Pembayaran Tagihan Listrik Fleksibel dan Otomatis”.

Selanjutnya, tahun 2008, sistem pembayaran itu diubah namanya menjadi PPOB. PPOB adalah layanan pembayaran tagihan listrik dan lainnya secara online real time yang diselenggarakan PLN bekerja sama dengan perbankan. Pelanggan dapat membayar tagihan melalui ATM, teller, autodebet, Internet Banking, dan sebagainya.

Meski LPKSM menyambut baik, pembayaran listrik melalui sistem PPOB dirasa sangat memberatkan. Konsumen dibebankan biaya tambahan administrasi yang jumlahnya bervariasi, berkisar Rp1600 sampai Rp5000. “Pengenaan biaya administrasi itu tidak pernah disepakati sebelumnya antara PLN dan konsumen,” kata David, Rabu (12/9).

David menjelaskan, Pasal 5 huruf c UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada prinsipnya hanya mewajibkan konsumen membayar sesuai dengan nilai tukar yang telah disepakati sebelumnya. Sementara biaya tambahan administrasi tidak termasuk biaya yang disepakati dalam UU No.30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Penjelasan Pasal 34 ayat (1) UU Ketenagalistrikan

Tarif tenaga listrik untuk konsumen meliputi semua biaya yang berkaitan dengan pemakaian tenaga listrik oleh konsumen, antara lain, biaya beban (Rp/kVA) dan biaya pemakaian (Rp/kWh), biaya pemakaian daya reaktif (Rp/kVArh), dan/atau biaya kVA maksimum yang dibayar berdasarkan harga langganan (Rp/bulan) sesuai dengan batasan daya yang dipakai atau bentuk lainnya.

Dengan tidak adanya kesepakatan sebelumnya antara PLN dengan konsumen, David berpendapat PLN selaku tergugat I tidak dapat membebankan biaya administrasi tambahan secara sepihak kepada konsumen. Terlebih lagi, sistem PPOB merupakan hasil perjanjian antara PLN dengan pihak ketiga, yaitu bank.

Tags: