Konsumen Gugat PLN dan Menteri karena Biaya Adminsitrasi Listrik
Utama

Konsumen Gugat PLN dan Menteri karena Biaya Adminsitrasi Listrik

PLN berdalih pengelolaan pembayaran rekening ada di pihak bank.

Nov
Bacaan 2 Menit

“Tidak seharusnya PLN membebankan biaya administrasi yang merupakan akibat dari perjanjian tersebut kepada konsumen ketenagalistrikan. Biaya administrasi pada sistem PPOB itu telah dibebankan secara sepihak dan tanpa hak, sehingga dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum,” terang David.

Dalil gugatan LPKSM diperkuat pula dengan surat Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) No.75/BPKN/5/2010 tanggal 31 Mei 2010 kepada Menteri ESDM. BPKN menyarankan : Pertama, tidak seharusnya biaya administrasi PPOB dibebankan kepada konsumen. Kedua, konsumen tetap diberikan pilihan untuk membayar secara konvesional dan gratis sebagaimana cara pembayaran konvesional selama ini.

Ketiga, meski pemberlakuan PPOB dianggap positif, biaya yang timbul merupakan tanggung jawab PLN. Keempat, biaya yang telah dipungut dari konsumen wajib dikembalikan untuk diperhitungakn dengan kewajiban membayar pada rekening listrik bulan berjalan. Kelima, pihak bank atau pelaku usaha yang ditunjuk melayani pembayaran wajib memberikan informasi tentang tambahan biaya administrasi untuk fasilitas pembayaran PPOB PLN. Keenam, sebagai upaya melindungi konsumen jasa listrik, Menteri ESDM diminta menindaklanjuti dengan meninjau kembali kebijakan sistem PPOB yang telah ditetapkan PLN.

Dikelola bank

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, LPKSM dalam gugatannya meminta majelis hakim memerintahkan Menteri ESDM (tergugat II) dan Meneg BUMN (tergugat III) segera mengeluarkan surat perintah kepada PLN (tergugat I) untuk tidak membebankan biaya administrasi tambahan pada sistem PPOB kepada konsumen ketenagalistrikan.

David melanjutkan, LPKSM meminta majelis memerintahkan PLN untuk menghentikan pengalihan biaya administrasi tambahan pada sistem PPOB yang dibebankan secara sepihak. LPKSM juga meminta majelis menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Selain itu, majelis diminta menyatakan biaya administrasi tambahan atas pembayaran listrik melalui sistem PPOB selanjutnya ditanggung dan dibayar tergugat I. Kemudian, menghukum tergugat I mengembalikan biaya administrasi tambahan yang sudah dikeluarkan oleh konsumen sejak mulai dibebankannya biaya administrasi,” tutur David.

Atas gugatan yang didaftarkan LPKSM, PLN merasa tidak berkompeten menanggapi permasalahan mengenai biaya administrasi tambahan yang dibebankan kepada konsumen dalam sistem PPOB. Manajer Senior Komunikasi Korporat PLN Bambang Dwiyanto mengatakan PLN telah menyerahkan pengelolaan pembayaran rekening ke pihak yang lebih berkompeten, yakni pihak bank.

“Kompetensi PLN adalah di bidang pelayanan listrik. Bank kemudian meng-online-kan seluruh outlet pembayaran listrik, sehingga pelanggan memperoleh manfaat yang luar biasa. Pelanggan bisa bayar dimanapun kapanpun. Jadi PLN tidak melakukan pungutan apapun di luar rekening listrik sesuai pemakaian pelanggan,” jelas Bambang kepada hukumonline, Kamis (13/9).

Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian ESDM Susyanto mengaku belum bisa menanggapi. Meski demikian, Susyanto mendapat informasi bahwa gugatan itu baru diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Baru dicatat dalam pendaftaran dan belum ada relaas panggilannya ke Kementerian kita. Jadi tunggu dulu. Kelihatannya gugatan class action,” ujarnya.

Tags: