Konsumen Bisa Tuntut Ganti Rugi Akibat Internet Lelet? Ini Penjelasan Hukumnya
Berita

Konsumen Bisa Tuntut Ganti Rugi Akibat Internet Lelet? Ini Penjelasan Hukumnya

Tuntutan ganti rugi dapat dilakukan lewat pengadilan dan non pengadilan. Meski konsumen telah diberikan ganti rugi, tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan di atas, dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun atau pidana denda maksimal Rp2 miliar.

Karena permasalahan antara ISP dan pengguna internet juga berada dalam lingkup hukum perlindungan konsumen, maka konsumen yang merasa dirugikan juga dapat menuntut ganti kerugian melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha.

Maka selaku konsumen yang merasa dirugikan dapat menuntut ganti rugi kepada ISP melalui du acara yakni proses pengadilan dan proses di luar pengadilan dengan menggunakan lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha, yang dikenal dengan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Patut diperhatikan, meskipun konsumen telah diberikan ganti rugi, tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.

Tags:

Berita Terkait