Konsumen Bisa Tuntut Ganti Rugi Akibat Internet Lelet? Ini Penjelasan Hukumnya
Berita

Konsumen Bisa Tuntut Ganti Rugi Akibat Internet Lelet? Ini Penjelasan Hukumnya

Tuntutan ganti rugi dapat dilakukan lewat pengadilan dan non pengadilan. Meski konsumen telah diberikan ganti rugi, tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Pandemi Covid-19 membatasi ruang gerak. Sejak setahun lalu hampir seluruh aktivitas dilakukan di rumah secara daring atau online, mulai dari sekolah, kerja, hingga aktivitas ekonomi seperti jual beli. Dalam situasi seperti ini, jaringan internet menjadi kebutuhan paling utama.

Namun tak jarang ditemui sejumlah kendala saat melakukan aktivitas secara daring misalnya internet yang lelet atau lemot sehingga mengganggu aktivitas. Kepala Bidang Pengaduan YLKI, Warsito Aji, mengatakan bahwa selama pandemi Covid-19 pihaknya banyak menerima aduan terkait masalah telekomunikasi.

Salah satu aduan yang paling banyak disampaikan oleh masyarakat adalah terkait masalah jaringan internet, yaitu sebanyak 32%. "(Pengaduan) permasalahan telekomunikasi ialah jaringan internet, sebesar 32%," katanya beberapa waktu lalu.

Lantas jika gangguan internet terjadi secara berulang-ulang, apa yang bisa dilakukan konsumen? Dikutip dari Klinik Hukumonline dengan judul “Cara Menuntut Ganti Rugi Jika Internet Lelet dan Tak Sesuai Iklan Promosi”, pada dasarnya ketersediaan bandwidth semakin mengecil selaras dengan perkembangan perangkat komunikasi elektronik, seperti smartphone dan gadget. Akibatnya, lalu lintas komunikasi dan internet dalam frekuensi yang ada makin penuh. Hal ini dapat menjelaskan mengapa jaringan atau akses internet dirasa lambat atau ‘lelet’. (Baca: Jangan Sembarang Todongkan Pistol, Ini Aturan Penggunaan Senjata Api di Indonesia)

Salah satu pengaturan mengenai internet dapat dijumpai pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/Per/M.Kominfo/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet.

Berdasarkan aturan tersebut, yang dimaksud dengan penyelenggara akses internet (Internet Service Provider/ISP) adalah penyelenggara jasa multimedia yang menyelenggarakan jasa akses internet kepada masyarakat. Selain itu, penyelenggara internet juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggara Telekomunikasi dengan istilah “penyelenggara jasa multimedia.” Selanjutnya, sebagai salah satu penyelenggara jasa telekomunikasi, ISP juga tunduk pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Oleh karena itu, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan pelayanan telekomunikasi berdasarkan prinsip perlakuan yang sama dan pelayanan yang sebaik-baiknya bagi semua pengguna; peningkatan efisiensi dalam penyelenggaraan telekomunikasi; dan pemenuhan standar pelayanan serta standar penyediaan sarana dan prasarana.

Tags:

Berita Terkait