Konsultasi Nasional Pembaruan KUHP: 11 Poin Usulan Penyempurnaan Draf RKUHP
Utama

Konsultasi Nasional Pembaruan KUHP: 11 Poin Usulan Penyempurnaan Draf RKUHP

Mulai proses dekolonialisasi tak boleh dimaknai sebatas pada penyuusunan RKUHP nasional, hingga pemberlakuan RKUHP ditetapkan semestinya bersamaan dengan pemberlakuan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Ketujuh, sistem kodifikasi merupakan suatu sistem yang sangat penting dalam perundang-undangan terutama dalam ranah hukum pidana. Dia berpendapat kodifikasi tak dapat dimaknai sekedar mengesahkan RKUHP. Sebab, pengesahan RKUHP harus dimaknai sebagai babak baru dalam membangun sistem kodifikasi agar sistem hukum pidana lebih sistematis, efisien, dan responsif.

Kedelapan, pengesahan RKUHP akan sangat berdampak terhadap overkriminalisasi. Bahkan, berpotensi besar membuka ruang penyalahgunaan aparat penegak hukum seandainya mekanisme hukum acara pidana masih mengacu pada KUHAP saat ini. Dia menilai dengan minimnya judicial scrutiny dalam KUHAP dan masih cukup banyaknya rumusan unsur tindak pidana di RKUHP yang bersifat multitafsir, dikhawatirkan perbaikan yang diinginkan di level praktik tak akan tercapai secara signifikan.

Kesembilan, diperkenalkannya mekanisme ataupun jenis tindak pidana baru bakal berdampak pada berubahnya kerja penegakan hukum. Karena itu, banyaknya peraturan internal di tiap-tiap lembaga penegak hukum sejatinya perlu dievaluasi dan diperketat. Tujuannya agar rule of the game yang berbasiskan profesionalitas penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia dapat dijalankan sama dalam berbagai perkara.

Kesepuluh, dengan sedemikian banyaknya perubahan yang dirumuskan RKUHP, waktu transisi selama 2 tahun yang diatur dalam Pasal 628 RKUHP tak cukup untuk menyiapkan implementasi ketentuan baru tersebut. Sebab faktanya, pendekatan pemberlakuan suatu UU berdasarkan tenggat waktu semata terbukti banyak mengalami kegagalan.

Karena itu, kata Nella, pengaturan pemberlakuan RKUHP seharusnya tidak ditetapkan berdasarkan tenggat waktu. Tapi melalui UU tersendiri dengan mengatur hal-hal yang harus dilakukan pemerintah dalam memastikan kesiapan penegak hukum, masyarakat, peraturan-peraturan pelaksana. Begit pula sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk menjalankan sistem baru dalam RKUHP.

Kesebelas, idealnya perubahan RKUHP harus diikuti dengan hukum acara pidana yang selaras dengan perubahan tersebut. Oleh karenanya, bakal menjadi lebih baik apabila pemberlakuan RKUHP ditetapkan bersamaan dengan pemberlakuan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

Tags:

Berita Terkait