Menurutnya, keberadaan konsultan sangat membantu Ditjen HKI dalam mensosialisasikan HKI di Indonesia. Karena dalam Undang-Undang juga disebutkan bahwa, ketika orang asing ingin mendaftarkan HKI, mereka harus melalui konsultan HKI. Dengan kata lain, konsultan HKI menjadi jembatan antara Dirjen HKI dengan pendaftar.
Lebih jauh, keberadaan konsultan HKI juga tidak hanya membantu dalam pendaftaran. Secara moral, konsultan HKI memilliki tugas mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai HKI itu sendiri. “Sehingga, bisa ikut men-driving ekonomi melalui kesadaran masyarakat akan HKI,” pungkasnya.