Konstitusi Pendidikan, Pendidikan Konstitusi
Kolom

Konstitusi Pendidikan, Pendidikan Konstitusi

​​​​​​​Dengan pendekatan yang tepat, pendidikan konstitusi dapat menjadi investasi yang besar bagi keutuhan bangsa Indonesia di masa mendatang.

Bacaan 2 Menit

 

Dengan menetapkan “mencerdaskan kehidupan bangsa” sebagai tujuan bernegara, ditambah operasionalisasinya di dalam pasal-pasal, UUD 1945 (baik sebelum maupun sesudah amandemen) tak lagi dapat dipandang sebagai sebuah konstitusi politik semata. Lebih dari itu, UUD 1945 juga telah menjelma menjadi sebuah konstitusi pendidikan. Sebagai sebuah konstitusi pendidikan, maka seluruh peraturan dan kebijakan mengenai pendidikan di Indonesia harus sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.

 

Pendidikan Konstitusi

Salah satu fungsi utama pendidikan, sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, adalah berkaitan dengan upaya merawat dan mewariskan nilai-nilai luhur kebangsaan dari satu generasi ke generasi. Dalam perspektif hukum, nilai-nilai tersebut sejatinya telah mengalami kristalisasi di dalam bentuk konstitusi. Hal ini tentu tanpa mengabaikan nilai-nilai dan aturan-aturan tidak tertulis yang masih hidup di dalam masyarakat.

 

Konstitusi sejatinya tidak dapat dipandang semata-mata sebagai sebuah dokumen politik atau sumber dari segala sumber hukum. Konstitusi juga memiliki signifikansi lain sebagai sebuah hasil kesepakatan luhur antar bangsa Indonesia, baik melalui keterlibatan langsung atau tak langsung dalam proses pembentukannya. Dalam kajian Rosseauian tentang kontrak sosial, konstitusi merupakan hasil negosiasi antar berbagai kepentingan di dalam masyarakat. Melalui konstitusi, masyarakat mempercayakan sebagian haknya kepada negara untuk dirawat dan dilindungi.

 

Bagi bangsa Indonesia yang majemuk, peran konstitusi pun menjadi semakin penting untuk menjadi pengikat kebangsaan Indonesia. Sebagai sebuah hasil kesepakatan luhur, konstitusi harus diposisikan tidak memihak dan berdiri di atas semua golongan. Sebuah konstitusi harus mampu memoderasi kepentingan beragam suku, bangsa, agama, dan ribuan kategori identitas lainnya. Komitmen ini sejatinya telah tercermin oleh golongan-golongan yang berseteru dalam proses perumusan UUD 1945. Namun atas kebijaksanaan mereka, UUD 1945 dan negara Indonesia dapat dilahirkan dengan selamat sentosa. Dengan kebijaksanaan sejenis, negara konstitusional dapat melindungi ke semuanya tanpa terkecuali.

 

Oleh karena itu, pendidikan khusus mengenai konstitusi sejatinya sangat penting dimulai sejak jenjang terendah. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 31 ayat (5) UUD NRI 1945, yang menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.” Sejak semula, persatuan bangsa telah menjadi nilai konstitusional utama dalam sistem pendidikan nasional.

 

Selama ini, kurikulum mata pelajaran Kewarganegaraan telah berupaya mengakomodasi hal-hal tersebut. Di jenjang SD, siswa umumnya masih diajarkan mengenai nilai-nilai dan moralitas yang baik. Konten mata pelajaran Kewarganegaraan pun berkembang semakin kompleks seiring dengan perkembangan waktu. Namun sayangnya, durasi pelajarannya tergolong sangat singkat.

 

Di satu sisi, sekolah umumnya hanya menganggarkan satu jam pelajaran untuk pelajaran ini. Sementara di sisi lain, Kewarganegaraan juga terlanjur memperoleh cap sebagai mata pelajaran membosankan. Akibatnya, transfer nilai-nilai kebangsaan menjadi tidak maksimal.

Tags:

Berita Terkait