Konstitusi Pendidikan, Pendidikan Konstitusi
Kolom

Konstitusi Pendidikan, Pendidikan Konstitusi

​​​​​​​Dengan pendekatan yang tepat, pendidikan konstitusi dapat menjadi investasi yang besar bagi keutuhan bangsa Indonesia di masa mendatang.

Bacaan 2 Menit

 

Narasi tersebut menunjukkan pentingnya peran pendidikan bagi bangsa Indonesia. Tak ayal, UUD 1945 menetapkan proyek “mencerdaskan kehidupan bangsa” sebagai tujuan pertama pembentukan negara Indonesia. Pendidikan adalah sebuah modalitas dasar yang perlu dijamin pemenuhannya, sebelum membangun fondasi-fondasi kemasyarakatan yang lain.

 

Mustahil suatu bangsa dapat berbicara mengenai hukum, ekonomi, infrastruktur, dan aspek elementer kesejahteraan lain, jika mereka sendiri tidak terdidik, tidak mengenal struktur nalar untuk menyampaikan gagasannya. Selain itu, hanya melalui pendidikan pula, nilai-nilai dasar kebangsaan Indonesia dirawat dan diwariskan dari generasi ke generasi.

 

Lebih lanjut, berbagai pasal di dalam konstitusi kemudian disusun untuk menguatkan upaya “mencerdaskan kehidupan bangsa” tersebut. Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945 menegaskan bahwa “(s)etiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”

 

Dalam rumusan pasal tersebut, hak atas pendidikan dirumuskan dalam satu nafas dengan kebutuhan dasar, peningkatan kualitas hidup, dan kesejahteraan umat. Dengan demikian, UUD NRI 1945 memahami pendidikan sebagi sebuah institusi dengan dua wajah sekaligus, yaitu ke dalam dan ke luar. Artinya, manfaat pendidikan tidak hanya dinikmati oleh individu per individu, namun juga masyarakat bangsa secara umum.

 

Institusi pendidikan akibatnya tak boleh dirancang secara legal-formal semata untuk memenuhi kebutuhan ekonomis (oikos), terutama wahana reproduksi tenaga kerja, melainkan juga harus berdimensi sosial (deimos) secara langsung. UUD NRI 1945 juga menggeser pendidikan ke dalam posisi sebagai hak dan kewajiban sekaligus.

 

Kategori pendidikan sebagai hak berarti menempatkan pemenuhannya secara manasuka kepada penyandangnya. Dengan kata lain, si orang dapat memilih untuk menggunakan atau tidak menggunakan hak tersebut. Namun Pasal 31 ayat (2) kemudian menegaskan bahwa pendidikan di aras dasar juga berdimensi kewajiban. Artinya, ia menjadi sebuah institusi yang memaksa dan imperatif. Terdapat konsekuensi legal-formal apabila ia tidak dijalankan.

 

Untuk mengimbanginya, konstitusi juga mewajibkan pemerintah membiayai pendidikan di level tersebut. Setidaknya 20 persen anggaran negara harus diinvestasikan ke dalam sektor ini, sesuai amanat konstitusi. Dengan demikian, pendidikan menjadi sektor dengan presentase anggaran terbesar di dalam APBN dibandingkan sektor-sektor lainnya. Hal ini terlepas dari kenyataan bahwa 20 persen tersebut juga menghitung belanja Aparatur Sipil Negara di sektor pendidikan.

Tags:

Berita Terkait