LSM Minta DPR Bentuk UU Khusus Reformasi Agraria
Berita

LSM Minta DPR Bentuk UU Khusus Reformasi Agraria

KPA menolak rencana revisi UU No 5 Tahun 1960 karena dinilai substansinya masih layak dipertahankan.

Fat
Bacaan 2 Menit

 

“Kalau kita tangkap esensi dari UU PA itu kan menjamin bagaimana tanah, dan seluruh kekayaan yang termasuk di dalamnya termasuk dengan sumber daya alam yang disebut dengan ekologi, itu digunakan untuk kepentingan rakyat. Artinya, esensi tujuan undang-undang itu sendiri sangat baik sekali,” tuturnya.

 

Sementara, terkait usulan pembentukan undang-undang khusus, Teguh mengatakan Komisi II akan mempertimbangkannya. Terlepas dari itu, ia mengakui BPN memang memiliki posisi dan kewenangan yang terbatas ketika terjadi sengketa pertanahan. Ketika eksekusi, misalnya, BPN masih bergantung pada institusi lain seperti Departemen Kehutan dan Kementerian Negara BUMN.

 

“Kita masih akan pelajari apakah bentuknya badan atau apa.  Karena di Indonesia sudah banyak sekali badan, atau hanya cukup melaksanakan pranata undang-undang yang ada,” tukasnya.

 

Tags: