Kongres Internasional Notaris ke-29: Mengupas Keberadaan Jabatan Notaris
Kolom

Kongres Internasional Notaris ke-29: Mengupas Keberadaan Jabatan Notaris

​​​​​​​Baik dari segi civil law, digitalisasi dan revolusi industri 4.0.

Bacaan 2 Menit

 

Ada pandangan bahwa di negara common-law, ada prosedur yang lebih sederhana dan penggunaan teknologi yang lebih leluasa, yang berujung pada terciptanya kemudahan berusaha. Dalam aspek ini, pendapatan domestik bruto di beberapa negara common-law dilihat lebih tinggi dibandingkan dengan negara civil-law. Karena itu, ada beberapa hasil studi yang berpendapat sistem hukum common-law lebih baik ketimbang civil-law. Tapi benarkah demikian?  

 

Sebaliknya, tidak sedikit pula hasil studi yang menunjukkan bahwa akta autentik notaris memberikan kepastian hukum yang lebih tinggi bagi masyarakat dan oleh karenanya memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi jika dilihat dari kerangka jangka waktu yang lebih panjang.

 

Misalnya, meskipun pendirian badan hukum dapat dilakukan secara lebih cepat dan sederhana di negara common-law, namun setelah usaha tersebut berjalan, jumlah sengketa korporasi di negara-negara civil-law tampaklebih sedikit dibandingkan dengan di negara common-law. Setidaknya demikian menurut studi yang dilakukan oleh Dr., Dres. h.c. Rolf Knieper, dari Universitas Bremen, Jerman yang berjudul The Economic Relevanceof Notarial Authentic Instruments.

 

Notaris civil-law juga memiliki peran sosial yang mungkin tidak dimiliki oleh notaris common-law. Beberapa contoh misalnya, kewenangan yang diberikan oleh negara kepada notaris di Pantai Gading untuk membantu Pemerintah dalam hal pendaftaran dan pemberian identitas legal kepada anak-anak yang hak-haknya tidak dapat terpenuhi karena ketiadaan akta kelahiran. Contoh lain adalah peran notaris dalam memastikan akses hukum yang setara bagi perempuan, penyandang disabilitas, dan pendaftaran tanah di beberapa negara anggota UINL, di mana kepemilikan tanah masih bermasalah.

 

Jika demikian, barangkali bukan prinsip kenotariatan civil-law yang harus diubah, melainkan pengubahan atau inovasi atas cara-cara kerja notaris. Inilah topik yang menjadi bahasan pada berbagai pertemuan organisasi notaris internasional International Union of Notaries selama dekade terakhir, yaitu relevansi prinsip kenotariatan civil-law  di abad ke-21. Seperti halnya Kongres Notaris Internasional ke-29 yang akan diselenggarakan pada akhir bulan November di Jakarta, oleh Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan International Union of Notaries (UINL).

 

INI adalah satu-satunya wadah profesi Notaris yang dibentuk pada tanggal 1 Juli 1908. Saat ini berdasarkan data di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, jumlah notaris di Indonesia mencapai 17.000. INI resmi tergabung menjadi anggota UINL ke-66 pada tanggal 30 Mei 1997 di Santo Domingo, Dominica. Pada tahun 2004, INI menjadi tuan rumah bagi pembentukan Komisi Asia UINL dan pada periode tahun 2016-2017, INI memimpin komisi tersebut sebagai Presiden Komisi Asia UINL.

 

UINLadalah organisasi non-pemerintah yang didirikan oleh 19 negara di tahun 1948 dan saat ini terdiri dari 88 negara anggota. Organisasi ini bertujuan untuk mengedepankan, mengkoordinasikan dan mengembangkan fungsi dan kegiatan Notaris di seluruh dunia, dengan menjunjung tinggi kehormatan dan independensi dari notaris dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat umum.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait