Kongres Internasional Notaris ke-29: Mengupas Keberadaan Jabatan Notaris
Kolom

Kongres Internasional Notaris ke-29: Mengupas Keberadaan Jabatan Notaris

​​​​​​​Baik dari segi civil law, digitalisasi dan revolusi industri 4.0.

Bacaan 2 Menit

 

  1. Aspek Kepastian Hukum dalam Berusaha di Era Revolusi Industri 4.0

Perkembangan teknologi yang begitu pesat telah mengubah dunia menjadi praktik yang penuh otomatisasi dan digitalisasi pada taraf yang tidak pernah kita alami sebelumnya. Dunia kini banyak membicarakan tentang dimulainya Revolusi Industri 4.0. Semua perubahan, pasti membawa dua hal: tantangan dan peluang. Sangat bijak apabila kita dapat memahami apa sebenarnya perubahan yang dibawa oleh Revolusi Industri 4.0 dan apa dampaknya bagi profesi, praktisi dan pejabat di bidang hukum.

 

Sukses dari Kongres Internasional ke-29 tidak hanya menjadi capaian bagi INI saja. Kita harus memahami bahwa kongres ini adalah kongres milik kita semua, notaris-notaris civil-law. Hal terpenting dari penyelenggaraan kongres ini adalah terbangunnya komunikasi dan kerjasama di antara negara anggota UINL. Kerjasama internasional adalah sebuah keniscayaan, karena tidak ada permasalahan yang dapat diselesaikan sendiri oleh sebuah notariat.

 

Hukumonline.com

Desain grafis: [email protected]

 

Pentingnya kerjasama antar negara selalu disampaikan dalam berbagai kesempatan pada pertemuan UINL, sebagaimana terakhir disampaikan dalam pidato Presiden Meksiko, Andrés Manuel López Obrador yang dibacakan pada rapat UINL di Veracruz, Meksiko pada bulan Mei 2019: “Notaris Latin berbeda dengan Notaris Anglo-Saxon, yang satu tidaklah lebih baik dari yang lainnya, keduanya harus berdampingan dan menghargai perbedaan yang ada, dan untuk menghargai perbedaan yang ada, keduanya harus saling mengenal.” Beliau juga mendorong anggota UINL untuk mencegah silent colonization (pergeseran perlahan) atas sistem civil-law, oleh sistem common-law. Kita harus memahami hal ini dengan baik, karena jika bukan kita, maka siapa lagi?

 

*)Prita Miranti Suyudi S.H., M.Kn., adalah Sekretaris Panitia Pelaksana Kongres Internasional Notaris ke-29 dan Hubungan Luar Negeri Ikatan Notaris Indonesia (INI).

 

Catatan Redaksi:

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline. Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) dalam penyelenggaraan Kongres Internasional Notaris ke-29 di Jakarta.

Tags:

Berita Terkait