Kondisi Pemegang Saham-Direksi Dapat Dimintai Pertanggungjawaban
Terbaru

Kondisi Pemegang Saham-Direksi Dapat Dimintai Pertanggungjawaban

Pemegang saham dapat dimintai tanggung jawab secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila memenuhi salah satu dari 4 kondisi yang tercantum dalam Pasal 3 ayat (2) UU PT. Sedangkan, setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit

Namun anggota direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian jika bisa membuktikan kerugian itu bukan karena kesalahan atau kelalaiannya; telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian sesuai tujuan Perseroan; tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian yang terjadi.

“Hal yang sama berlaku juga di Dewan Komisaris. Dewan Komisaris itu tindakannya untuk mengawasi jalannya pengurusan perusahaan oleh Direksi untuk memastikan Direksi telah melaksanakan pengurusan dengan iktikad baik, kehati-hatian, dan penuh tanggung jawab sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan,” terangnya.

Berdasarkan Pasal 114 ayat (5) UU PT, anggota Dewan Komisaris tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian perusahaan jika dapat membuktikan 3 hal. Pertama, telah melakukan pengawasan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan. Kedua, tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan Direksi yang mengakibatkan kerugian. Ketiga, telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian.

“Dewan Komisaris meski sifatnya pengawasan, bukan berarti dia diam saja dan tunggu sampai Direksi datang meminta advice dan persetujuan. Tetapi dia secara aktif terlibat ketika perusahaan melakukan transaksi, akan mengerjakan sesuatu, dia harus memahami ketentuan hukum yang harus dipatuhi dan memastikan Direksi telah melakukan pengurusan sebagaimana mestinya,” ungkap advokat yang akrab disapa “Ray” itu.

Tags:

Berita Terkait