Kondisi Pemegang Saham-Direksi Dapat Dimintai Pertanggungjawaban
Terbaru

Kondisi Pemegang Saham-Direksi Dapat Dimintai Pertanggungjawaban

Pemegang saham dapat dimintai tanggung jawab secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila memenuhi salah satu dari 4 kondisi yang tercantum dalam Pasal 3 ayat (2) UU PT. Sedangkan, setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Partner Hendra Soenardi Raisa Rinaldi dalam Webinar Hukumonline bertajuk 'Memahami Pertanggungjawaban Pengurus dan Pemegang Saham Perusahaan Terkait Tindak Pidana Korporasi', Kamis (7/12/2023). Foto: Tangkapan layar zoom
Partner Hendra Soenardi Raisa Rinaldi dalam Webinar Hukumonline bertajuk 'Memahami Pertanggungjawaban Pengurus dan Pemegang Saham Perusahaan Terkait Tindak Pidana Korporasi', Kamis (7/12/2023). Foto: Tangkapan layar zoom

Keberadaan Pemegang Saham telah diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) yang menggariskan pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki. Namun, ketentuan itu dapat dikecualikan bila melakukan tindakan sebagaimana ditentukan Pasal 3 ayat (2) UU PT.    

“Ini konsep pemisahan tanggung jawab, pemegang saham hanya bertanggung jawab sampai saham yang dia miliki. Tapi hal ini bisa dikecualikan melalui prinsip piercing the corporate veils,” ujar Partner Hendra Soenardi Raisa Rinaldi dalam Webinar Hukumonline bertajuk “Memahami Pertanggungjawaban Pengurus dan Pemegang Saham Perusahaan Terkait Tindak Pidana Korporasi”, Kamis (7/12/2023).

Baca Juga:

Pengecualian tanggung jawab pemegang saham itu apabila memenuhi salah satu dari 4 kondisi yang tercantum dalam Pasal 3 ayat (2) UU PT. Pertama, persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi. Kedua, pemegang saham bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan perseroan.

Ketiga, pemegang saham baik langsung maupun tidak dengan iktikad buruk memanfaatkan perseroan untuk kepentingan pribadi. Atau, keempat, pemegang saham baik langsung maupun tidak secara melawan hukum mempergunakan kekayaan Perseroan yang berimbas pada kekayaan Perseroan tidak cukup untuk melunasi utang.

“Sementara untuk Direksi dan Dewan Komisaris, kita mengerti ada Business Judgement Rule (BJR) yang berlaku. Misalnya, Direksi berwenang menjalankan pengurusan sesuai kebijakan yang dipandang tepat baik dalam batas yang ditentukan UU ataupun Anggaran Dasar. Ketika kita bicara kebijakan yang tepat itu adalah berkaitan keahlian, opportunity, dan kelaziman dalam dunia usaha yang sejenis masuk dengan tujuan Perseroan tersebut.”

Lebih lanjut, UU PT mengatur jika Direksi tidak melaksanakan tanggung jawab tersebut, ia dapat dikenakan tanggung jawab secara pribadi. Hal ini termaktub dalam Pasal 97 ayat (3) UU PT berbunyi, “setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya”.

Namun anggota direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian jika bisa membuktikan kerugian itu bukan karena kesalahan atau kelalaiannya; telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian sesuai tujuan Perseroan; tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian yang terjadi.

“Hal yang sama berlaku juga di Dewan Komisaris. Dewan Komisaris itu tindakannya untuk mengawasi jalannya pengurusan perusahaan oleh Direksi untuk memastikan Direksi telah melaksanakan pengurusan dengan iktikad baik, kehati-hatian, dan penuh tanggung jawab sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan,” terangnya.

Berdasarkan Pasal 114 ayat (5) UU PT, anggota Dewan Komisaris tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian perusahaan jika dapat membuktikan 3 hal. Pertama, telah melakukan pengawasan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan. Kedua, tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan Direksi yang mengakibatkan kerugian. Ketiga, telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian.

“Dewan Komisaris meski sifatnya pengawasan, bukan berarti dia diam saja dan tunggu sampai Direksi datang meminta advice dan persetujuan. Tetapi dia secara aktif terlibat ketika perusahaan melakukan transaksi, akan mengerjakan sesuatu, dia harus memahami ketentuan hukum yang harus dipatuhi dan memastikan Direksi telah melakukan pengurusan sebagaimana mestinya,” ungkap advokat yang akrab disapa “Ray” itu.

Tags:

Berita Terkait