Komunitas Konsumen Berencana Lanjutkan Somasi ke BPOM Menjadi Gugatan
Terbaru

Komunitas Konsumen Berencana Lanjutkan Somasi ke BPOM Menjadi Gugatan

Gugatan yang rencananya akan dilakukan merupakan gugatan perdata, tetapi tidak menutup kemungkinan jika melanggar UU Kesehatan, pihak-pihak terkait dapat dikenakan gugatan pidana dan bisa dilaporkan ke Kepolisian.

Willa Wahyuni
Bacaan 4 Menit

“Somasi yang kami layangkan sudah seminggu tidak ditanggapi, minggu depan akan kita gugat,” tuturnya.

Legal standing atau kedudukan hukum adalah keadaan di mana seseorang atau suatu pihak ditentukan menenuhi syarat dan oleh karena itu mempunyai hak untuk mengajukan permohonan penyelesaian perselisian atau sengketa atau perkara di depan Mahkamah Konstitusi.

Di dalam Pasal legal standing dikatakan bahwa pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang yaitu:

1. Perorangan warga negara Indonesia, termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama.

2.  Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang.

3.  Badan hukup publik atau privat

4.  Lembaga negara.

Ia melanjutkan, gugatan yang akan dilayangkan bisa ditujukan kepada BPOM, Kementerian Kesehatan atau lembaga dan badan terkait yang harus bertanggung jawab atas kejadian ini.

“Gugatan ini penting dan bukan semata-mata untuk ganti rugi saja, tetapi agar pemangku kepentingan betul-betul disadarkan bahwa ternyata upaya pengawasan yang mereka lakukan belum maksimal dan untuk produsen obat lainnya supaya berhati-hati memproduksi obat,” jelas David.

Gugatan yang rencananya akan dilakukan merupakan gugatan perdata, tetapi tidak menutup kemungkinan jika melanggar UU Kesehatan, pihak-pihak terkait dapat dikenakan gugatan pidana dan bisa dilaporkan ke Kepolisian.

Tags:

Berita Terkait