Kedua, Perpres 75/2019 diterbitkan secara terburu-buru (prematur). Seharusnya, lanjut Johan, materi Perpres ini mencantumkan semua batang tubuh yang diatur agar berkesesuaian antara pasal yang satu dengan pasal yang lain, sehingga memenuhi semua syarat pembentukan perundang-undangan yang diatur Pasal 5 UU Pembentukan Peraturan. Ketiga, Perpres 75/2019 perlu dikaji ulang agar berorientasi pada kejelasan dan kejernihan pengertian yang bersifat kognitif agar perumusannya jelas, berkesesuaian materi muatannya, dan berpedoman pada asas kemanfaatan dan keadilan.
Seperti diketahui, Perpres No.75 Tahun 2019 diantaranya memuat kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang mencapai 100 persen. Rinciannya, iuran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (PB) mengalami kenaikan hingga 100 persen. Pasal 34 PP 75/2019 ini menyebutkan perubahan iuran terbagi dalam tiga kategori. Pertama, untuk Kelas III dari Rp25.500 menjadi Rp. 42.000. Kedua, Kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp110.000. Ketiga, Kelas I dari Rp80.000 menjadi Rp160.000. Iuran ini berlaku mulai Januari 2020 mendatang.