Komnas Perempuan Beberkan Persoalan Pengaturan Kekerasan Seksual Qanun Jinayat
Terbaru

Komnas Perempuan Beberkan Persoalan Pengaturan Kekerasan Seksual Qanun Jinayat

Pengaturan kekerasan seksual di Qanun Jinayat memiliki permasalahan substantif intrinsik yang menghambat akses korban pada keadilan dan pemulihan.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

“Hukuman ringan pada pelaku hanya membuat perempuan korban merasa tidak adil dan tetap mengalami diskriminasi,” kata Andy. 

Sebelumnya, Direktur LBH Banda Aceh, Syahrul Putra, mengatakan Qanun Jinayat mengatur 10 tindak pidana dalam Islam yakni Khamar, Maisir; Khalwat; Ikhtilath; Zina; Pelecehan Seksual; Pemerkosaan; Qadzaf; Liwath; dan Musahaqah.

Qanun Jinayat tidak mengatur komprehensif tindak pidana kekerasan seksual, karena hanya mengatur tentang pelecehan seksual dan pemerkosaan. Fokus pengaturannya hanya untuk menghukum pelaku dan tidak memberi perhatian terhadap hak-hak korban. Bahkan dalam proses penanganannya juga tidak berpihak kepada korban. Misalnnya, korban dibebankan pembuktian.

“Bulan lalu hakim Mahkamah Syariah di Aceh Barat Daya menganulir hak anak dengan cara membebaskan pelaku karena alasan tidak ada saksi yang melihat langsung. Bayangkan hakim berharap ada saksi yang melihat pelecehan seksual dan pemerkosaan,” kata Syahrul dalam Instagram Live Hukumonline bertema “Potret Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Aceh: Kondisi dan Tantangan”, Kamis (11/8/2022) lalu.

Menurut Syahrul, hal tersebut memicu meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Aceh. Melansir data dari Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Perempuan dan Anak Aceh (DP3A) pada tahun 2019 tercatat ada 1.067 korban, 2020 ada 905 korban, dan periode Januari-September 2021 ada 702 korban. Dari 702 korban di tahun 2021 itu sebanyak 347 perempuan meliputi 612 kasus. Jenis kasus kekerasan yang dialami perempuan tahun 2021 itu antara lain kekerasan fisik (75 kasus), kekerasan dalam rumah tangga (241 kasus), psikis (141), pelecehan seksual dan pemerkosaan masing-masing 14 kasus.

Tags:

Berita Terkait