Komnas HAM Usul DPR Periode 2024-2029 Prioritaskan 4 RUU Ini
Terbaru

Komnas HAM Usul DPR Periode 2024-2029 Prioritaskan 4 RUU Ini

Penguatan partisipasi publik harus menjadi prioritas dalam proses maupun substansi penyusunan legislasi ke depan.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

“Ke depan, haruslah menjadi evaluasi kita bersama dalam menetapkan prioritas Prolegnas yang selektif sehingga dapat diselesaikan dalam masa periode kerja 5 tahunan DPR,” ujarnya mengingatkan.

Timwas PPMI

Dalam sidang paripurna DPR 2019-2024 terakhir itu Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nihayatul Wafiroh, melaporkan hasil kerja Tim Pengawas (Timwas) DPR terhadap Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara umum menemukan berbagai masalah dalam implementasi penempatan dan pelindungan.

Sejumlah rekomendasi yang dihasilkan Timwas antara pemerintah perlu melakukan pemetaan masalah yang dihadapi PMI dari hulu sampai hilir sesuai tugas dan fungsi masing-masing kementerian/lembaga. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian diminta segera mempercepat pengesahan Rancangan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan PMI.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu menilai, kementerian/lembaga dan pemerintah daerah perlu meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dalam mengatasi setiap persoalan terkait penempatan dan pelindungan PMI. Penguatan koordinasi antar lembaga sangat diperlukan baik koordinasi antara pemerintah pusat, daerah, dan lembaga terkait lain. Koordinasi dibutuhkan dalam mengembangkan mekanisme yang lebih efisien terkait penanganan kasus PMI bermasalah, melibatkan lebih besar pemerintah daerah dalam menyediakan layanan dan pelindungan.

Sebagai upaya meminimalkan PMI tidak sesuai prosedur, Nihayatul menyebut sosialisasi program penempatan dan pelindungan PMI serta edukasi perlu ditingkatkan. Terutama terkait hak-hak dan kewajiban PMI baik bagi calon PMI dan anggota keluarganya. Sosialisasi membantu mencegah terjadinya penempatan ilegal dan memberikan pemahaman yang lebih baik tentang risiko yang terkait dengan bekerja di luar negeri.

“Dari aspek penegakan hukum, pemerintah perlu memperkuat pengawasan terhadap penempatan PMI, khususnya dalam mencegah oknum pejabat yang terlibat dalam aktivitas ilegal harus dilakukan untuk memberikan efek jera,” usul Nihayatul.

Tags:

Berita Terkait