Komnas HAM Usul DPR Periode 2024-2029 Prioritaskan 4 RUU Ini
Terbaru

Komnas HAM Usul DPR Periode 2024-2029 Prioritaskan 4 RUU Ini

Penguatan partisipasi publik harus menjadi prioritas dalam proses maupun substansi penyusunan legislasi ke depan.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

“Komnas HAM juga meminta adanya perhatian khusus DPR terhadap beberapa isu dan situasi HAM. Salah satunya adalah perlunya perhatian khusus terhadap situasi dan upaya penyelesaian konflik di Papua,” ujarnya.

Tak hanya itu, Atnike berharap DPR mendukung penyelesaian beragam kasus pelanggaran HAM berat secara yudisial dan non yudisial. Membantu memperkuat kelembagaan dan sumber daya Komnas HAM.

“Selain itu, Komnas HAM berkomitmen untuk melanjutkan penguatan kemitraan antara DPR dan Komnas HAM dalam merespons isu dan situasi HAM yang menjadi atensi publik,” urainya.

Sebelumnya, rapat paripurna terakhir DPR periode 2019-2024 menyepakati RUU PPRT menjadi RUU carry over atau operan untuk dibahas DPR periode 2024-2029. Pembahasan selanjutnya diagendakan pada pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan pada rapat paripurna DPR periode 2024-2029. Kemudian surat pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR 27 September 2024 mengusulkan RUU PPRT dimasukan dalam program legislasi nasional masa keanggotaan DPR 2024-2029.

Ketua DPR periode 2019-2024 sekaligus pimpinan sidang paripurna DPR terakhir, Puan Maharani, menjelaskan DPR periode 2019-2024 telah menyepakati sejumlah RUU menjadi UU yakni UU Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045, UU tentang Keimigrasian, UU tentang Kementerian Negara, UU tentang Dewan Pertimbangan Presiden, dan UU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.

“Dengan demikian selama periode 2019-2024 DPR telah menyelesaikan 225 RUU,” bebernya.

Dari 225 RUU itu sebanyak 48 RUU dari daftar prolegnas 2019-2024, 117 RUU kumulatif terbuka, dan 5 RUU tidak dilanjutkan pembahasannya. Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu mengatakan dalam membentuk UU, terdapat berbagai perspektif, kepentingan, keberpihakan, dan dampak yang perlu diperhatikan.

Dalam membentuk UU, dibutuhkan political will yang kuat dari para pihak, fraksi-fraksi di DPR, dan dari Pemerintah agar dapat mencapai titik temu substansi UU yang sungguh-sungguh bagi kepentingan negara Indonesia dan rakyat Indonesia.

Tags:

Berita Terkait