Komnas HAM dan Bawaslu Pastikan Hak Suara Kaum Marjinal Terlindungi
Berita

Komnas HAM dan Bawaslu Pastikan Hak Suara Kaum Marjinal Terlindungi

Selain pengawasan penggunaan hak suara, Komnas HAM juga akan melakukan pengawasan jika terjadi intimidasi terhadap seseorang untuk memilih caleg/partai tertentu juga akan menjadi prioritas dari pengawasan.

CR-4
Bacaan 2 Menit

 

Pemenuhan hak ini menurut Ifdhal juga sudah dilindungi oleh Konstitusi maupun undang-undang. Jaminan untuk hak ini tertuang dengan jelas dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan diperkuat dengan UU No. 12 Tahun 2004 tentang Ratifikasi Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik, jelasnya.

 

Untuk itu, hak memberikan suara atau memilih (right to vote) merupakan hak dasar (basic right) setiap individu/warga Negara yang harus dijamin pemenuhannya oleh negara. Bertolak dari pengalaman tersebut, Komnas HAM dan Bawaslu sudah mempersiapkan sejumlah agenda kerja bersama untuk mengawasi pelaksanaan Pemilu nanti.

 

Daerah rawan

Ifdhal mengungkapkan Komnas HAM akan melakukan investigasi di daerah-daerah yang rawan soal pendataan pemilihnya. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi lagi pemilih yang telah memenuhi syarat untuk menjadi pemilih, tidak masuk dalam daftar yang telah dibuat oleh pihak penyelenggara (KPU).

 

Daerah-daerah yang rawan tersebut dicontohkan Ifdhal seperti, penjara, daerah pemukiman kaum marjinal, rumah sakit jiwa dan di daerah-daerah yang rawan konflik seperti Papua, Maluku, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Poso. Serta daerah perbatasan seperti Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

 

Tidak hanya di wilayah tersebut saja, pihaknya juga akan melakukan investigasi di wilayah pengungsian Jemaah Ahmadiyah di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Bali. Apakah mereka masuk daftar pemilih atau tidak, tegas Ifdhal.

 

Investigasi ini dilakukan agar jika memang ditemukan kekurangan pada data pemilihan untuk pemilu legislatif dapat segera diperbaiki untuk pilpres. Hal ini, menurut Ifdhal, juga telah diatur dengan jelas pasca keluarnya Perpu No 1 Tahun 2009 tentang Perubahan terhadap UU Pemilu beberapa waktu lalu yang memperbolehkan perubahan daftar pemilh tetap.

 

Selain daerah rawan, Komnas HAM juga menyoroti perlindungan hak suara pemilih dari kalangan penyandang cacat. Ifdhal menjelaskan kurangnya fasilitas untuk para penyandang cacat mengakibatkan hak-hak mereka dalam Pemilu tidak terpenuhi.

Tags: