Komnas HAM Bentuk Tim Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat untuk Kasus Munir
Terbaru

Komnas HAM Bentuk Tim Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat untuk Kasus Munir

Anggota tim terdiri dari 2 komisioner Komnas HAM dan 3 perwakilan masyarakat sipil.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) memperingati 18 tahun kasus kematian Munir Said Thalib di depan Kantor Komnas HAM, Rabu (7/9/2022). Foto: RES
Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) memperingati 18 tahun kasus kematian Munir Said Thalib di depan Kantor Komnas HAM, Rabu (7/9/2022). Foto: RES

Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) mendesak kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat sebagaimana diatur UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Sampai saat ini aktor intelektual pembunuhan Munir belum diadili.

“Jika kasus pembunuhan Munir gagal ditetapkan sebagai pelanggaran HAM yang berat, akan sangat berdampak pada upaya mendapat keadilan,” begitu kutipan sebagian surat terbuka yang dilayangkan KASUM medio Agustus 2022 lalu.

Belum ditetapkannya kasus Munir sebagai kasus pelanggaran HAM berat akan menghambat pengungkapan fakta dan berpotensi melepas aktor pembunuhan dari jerat hukum. Bahkan ke depan mengancam kerja-kerja pembela HAM dalam melakukan perlindungan dan pemajuan HAM.

Menyikapi tuntutan tersebut, Komnas HAM membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat untuk Peristiwa Pembunuhan Munir. Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, mengatakan Tim Pemantauan dan Penyelidikan Kasus Pembunuhan Munir yang dipimpin Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara telah menyelesaikan laporan. Laporan itu telah disampaikan dan diterima dalam sidang paripurna khusus Komnas HAM Jum’at (12/8/2022) lalu.

“Sidang Paripurna Khusus Komnas HAM RI pada Jumat 12 Agustus 2022 memutuskan akan membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang berat untuk Peristiwa Pembunuhan Munir Said Thalib berdasarkan UU No.26 Tahun 2000,” kata Taufan dalam keterangan pers, Selasa (6/9/2022) lalu.

Menindaklanjuti keputusan sidang paripurna khusus tersebut, Taufan mengatakan Komnas HAM RI telah menggelar sidang paripurna pada Selasa (06/09/2022) dengan hasil antara lain membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat untuk Peristiwa Pembunuhan Munir Said Thalib. Pembentukan tim itu berdasarkan mandat UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Anggota tim terdiri dari 2 komisioner Komnas HAM yakni Ahmad Taufan Damanik dan Sandrayati Moniaga serta 3 perwakilan masyarakat sipil. Taufan menyebut salah satu perwakilan masyarakat sipil yang ikut dalam tim tersebut adalah Direktur Amnesty International Indonesia sekaligus pengajar STH Indonesia Jentera, Usman Hamid.

Tags:

Berita Terkait