Komnas HAM Bentuk Tim Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat untuk Kasus Munir
Terbaru

Komnas HAM Bentuk Tim Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat untuk Kasus Munir

Anggota tim terdiri dari 2 komisioner Komnas HAM dan 3 perwakilan masyarakat sipil.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Selaras itu, Taufan mengingatkan sejak tahun lalu, Komnas HAM telah menetapkan 7 September 2022 sebagai Hari Pembela HAM Nasional. Tanggal tersebut merupakan hari dimana Munir ditemukan tewas dibunuh.

Menolak Bergabung

Usman Hamid belakangan menyatakan dirinya menolak untuk bergabung dengan tim ad hoc tersebut. Sebelum memutuskan menolak ajakan itu Usman menyebut telah meminta waktu untuk mempertimbangkan tawaran tersebut. “Hal itu sebenarnya belum dikonsultasikan secara layak dan Usman telah meminta waktu untuk mengambil keputusan yang akhirnya menolak,” begitu kutipan sebagian rilis Amnesty International Indonesia yang dilansir, Rabu (7/9/2022).

Usman mengingatkan 7 September 2020, KASUM menyampaikan opini hukum atas kasus meninggalnya Munir kepada Komnas HAM, sebagai bagian dari pengaduan resmi. Tujuannya agar Komnas HAM menetapkan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat, sehingga proses penyelidikan berdasarkan UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM bisa segera dilakukan.

Setelah 2 tahun sejak masyarakat sipil menyerahkan pendapat hukum itu akhirnya Komnas HAM memutuskan untuk membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat untuk Peristiwa Pembunuhan Munir. Pembentukan tim itu dilakukan setelah Komnas HAM membuat tim kajian.

“Saya mengapresiasi kepercayaan yang diberikan untuk menjadi anggota tim ad hoc, tetapi menolak penunjukan ini. Komnas HAM seharusnya segera menetapkan pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat. Bagi kami, tak ada keraguan lagi bahwa kejahatan ini adalah kejahatan kemanusiaan,” imbuh Usman.

Tags:

Berita Terkait