Komisi XI Pertanyakan Opini WTP Provinsi Bengkulu
Aktual

Komisi XI Pertanyakan Opini WTP Provinsi Bengkulu

ANT
Bacaan 2 Menit

Menurutnya untuk menindaklanjuti temuan BPK memberi waktu 60 hari kepada pemerintah daerah, dengan pengawasan DPRD. Selama ini, kata dia, pengawasan terhadap tindaklanjut tersebut masih lemah dari DPRD sehingga ada beberapa temuan yang tidak ditindaklanjuti dalam dua hingga tiga tahun.

"Kami hanya memberikan rekomendasi DPRD dan penegak hukum untuk menindaklanjuti jika ada penyalahgunaan atau pelanggaran hukum," katanya.

Hasil pemeriksaan dalam beberapa tahun terakhir, terdapat 213 temuan dengan nilai Rp198 Miliar, dengan 434 rekomendasi senilai Rp28,08 miliar.

Sementara yang ditindaklanjuti sebanyak 59 temuan senilai Rp5,84 miliar, temuan yang ditindaklanjuti tapi belum sesuai 130 dengan nilai Rp10 miliar dan yang belum ditindaklanjuti 245 temuan senilai Rp12,23 miliar.

Sekretaris Provinsi Bengkulu Asnawi A Lamat mengakui jika ada beberapa temuan yang belum ditindaklanjuti. Menurutnya hal tersebut bukan tidak diproses, hanya saja perlu waktu karena objeknya tidak satu. "Kami lihat dulu apa aja objeknya, jika ada pasti ditindaklanjuti," katanya.

Tags: