Komisi XI Pertanyakan Opini WTP Provinsi Bengkulu
Aktual

Komisi XI Pertanyakan Opini WTP Provinsi Bengkulu

ANT
Bacaan 2 Menit
Komisi XI Pertanyakan Opini WTP Provinsi Bengkulu
Hukumonline

Komisi XI DPR mempertanyakan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2011 karena masih ada temuan Rp3,5 yang belum ditindak lanjuti.

"Masih ada temuan sebesar Rp3,5 miliar yang tidak ditindaklanjuti tapi BPK memberikan opini WTP terhadap LHP LKPD tahun anggaran 2011 yang diperiksa pada 2012," kata Anggota Komisi XI Dolfie saat kunjungan kerja ke Pemda Provinsi Bengkulu, Senin (15/4).

Ia mengatakan hal itu saat bertatap muka dengan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Bengkulu Erwin dan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Surido yang bermitra dengan Komisi XI.

"Ada temuan BPK yang belum ditindaklanjuti pemerintah daerah, tapi bisa mendapat WTP," kata politisi PDI Perjuangan itu.

Ia juga mempertanyakan seperti apa nasib temuan tersebut nantinya jika tidak pernah ditindak lanjuti.

Menurutnya, BPK seharusnya tidak hanya sekedar memberi rekomendasi tetapi juga sanksi, dan menjadi salah satu pertimbangan dalam memberikan opini pada pemeriksaan tahun anggaran berikutnya.

Sementara, Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis yang memimpin rombongan Komisi XI mengatakan keterbatasan kewenangan BPK terhadap temuan-temuan dalam pemeriksaan merupakan permasalahan dalam peraturan perundang-undangan tentang BPK itu sendiri.

"Memang kewenangan BPK baru sebatas pemeriksaan dan rekomendasi, sedangkan tindaklanjut belum diatur, kami akan membahas ini di pusat," katanya.

Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bengkulu Erwin mengatakan opini pengelolaan keuangan sangat terkait dengan standar, dimana BPK menggunakan standar internasional. "Temuan itu bisa menjadi pertimbangan dalam pemberian opini jika berdampak material, artinya mempengaruhi seluruh pengelolaan keuangan dalam tahun berjalan," katanya.

Menurutnya untuk menindaklanjuti temuan BPK memberi waktu 60 hari kepada pemerintah daerah, dengan pengawasan DPRD. Selama ini, kata dia, pengawasan terhadap tindaklanjut tersebut masih lemah dari DPRD sehingga ada beberapa temuan yang tidak ditindaklanjuti dalam dua hingga tiga tahun.

"Kami hanya memberikan rekomendasi DPRD dan penegak hukum untuk menindaklanjuti jika ada penyalahgunaan atau pelanggaran hukum," katanya.

Hasil pemeriksaan dalam beberapa tahun terakhir, terdapat 213 temuan dengan nilai Rp198 Miliar, dengan 434 rekomendasi senilai Rp28,08 miliar.

Sementara yang ditindaklanjuti sebanyak 59 temuan senilai Rp5,84 miliar, temuan yang ditindaklanjuti tapi belum sesuai 130 dengan nilai Rp10 miliar dan yang belum ditindaklanjuti 245 temuan senilai Rp12,23 miliar.

Sekretaris Provinsi Bengkulu Asnawi A Lamat mengakui jika ada beberapa temuan yang belum ditindaklanjuti. Menurutnya hal tersebut bukan tidak diproses, hanya saja perlu waktu karena objeknya tidak satu. "Kami lihat dulu apa aja objeknya, jika ada pasti ditindaklanjuti," katanya.

Tags: