Komisi Konstitusi Usulkan Kejaksaan Agung Dipisah dari Eksekutif
Utama

Komisi Konstitusi Usulkan Kejaksaan Agung Dipisah dari Eksekutif

Salah satu faktor yang menyebabkan Kejaksaan Agung belum menunjukkan hasil yang memuaskan dalam pemberantasan korupsi adalah tidak independennya lembaga tersebut. Solusinya, konstitusi Indonesia harus memisahkan Kejaksaan Agung dari eksekutif.

Amr
Bacaan 2 Menit

Tidak sependapat

Saat dikonfirmasi hukumonline, Maria mengatakan bahwa kurang tepat jika dirinya dikatakan tidak setuju dimasukkannya substansi Kejaksaan Agung ke dalam konstitusi. Menurutnya, selaku anggota tim perumus ia menolak usulan tersebut karena hal itu belum sempat dibahas tuntas di tingkat pleno.

Selain itu, Maria kurang sependapat dengan usulan itu, karena penempatan pasal tersebut di dalam UUD 1945 masih belum jelas. Maria sendiri menyatakan tidak setuju jika pasal tentang Kejaksaan Agung, jika memang harus dimasukkan, diletakkan di akhir bab tentang Peradilan.

"Saya memperhatikan selama ini Kejaksaan itu di dalam pemerintahan yaitu sebagai lembaga pemerintahan non departemen. Jadi, mengubah ini tentunya ada konsekuensinya kan. Kalau menjadikan sebagai satu lembaga independen nanti jangan-jangan seperti BI (Bank Indonesia, red)," papar Maria.

Pendapat senada juga dikemukakan oleh Bambang. Menurutnya, independensi Kejaksaan Agung tidak mesti berarti lepas dari eksekutif. "Independen itu tidak harus selalu berdiri mandiri. Dia mengambil kebiajakan dan langkah-langkah hukum sesuai dengan asas profesionalisme sebagai seorang penegak hukum," jelasnya.

Komisi Konstitusi masih akan memperdebatkan berbagai usulan soal pasal-pasal UUD 1945 yang akan diamandemen yang dihasilkan oleh tim perumus Komisi Konstitusi. menurut jadwal, Komisi Konstitusi akan menyerahkan hasil kerjanya kepada Panitia ad hoc Badan Pekerja MPR pada 7 Mei 2004.

Tags: