Komisi Konstitusi Usulkan Kejaksaan Agung Dipisah dari Eksekutif
Utama

Komisi Konstitusi Usulkan Kejaksaan Agung Dipisah dari Eksekutif

Salah satu faktor yang menyebabkan Kejaksaan Agung belum menunjukkan hasil yang memuaskan dalam pemberantasan korupsi adalah tidak independennya lembaga tersebut. Solusinya, konstitusi Indonesia harus memisahkan Kejaksaan Agung dari eksekutif.

Amr
Bacaan 2 Menit

"Salah satu faktor yang kita lihat mempengaruhi adalah tidak independennya kejaksaan di dalam mengambil tindakan-tindakan hukum terhadap pelaku-pelaku korupsi, kolusi dan nepotisme. Banyak sekali intervensi politik yang kita lihat dalam proses hukum yang terjadi. Sehingga, memasukkan atau mengatur masalah-masalah yang berkaitan dengan kejaksaan di dalam konstitusi merupakan keharusan," tegas Bambang.

Desakan agar institusi kejaksaan khususnya Kejaksaan Agung dan Jaksa Agung dimasukkan ke dalam UUD 1945 juga dikemukakan anggota Komisi Konstitusi yang lain, RM Surachman. Ia mengatakan bahwa semua konstitusi di dunia yang bersistem Eropa Kontinental seperti Indonesia mencantumkan jaksa agung dan kejaksaan khususnya dalam bagian kekuasaan kehakiman atau peradilan.

Bunyi rumusan pasal atau ayat soal Kejaksaan Agung yang diusulkan Surachman adalah sebagai berikut:"

(1)   Kejaksaan Agung Republik Indonesia merupakan lembaga yang independen dengan wewenang utama melakukan penuntutan perkara pidana, melaksanakan putusan perkara pidana yang sudah berkekuatan hukum dan melakukan penyidikan perkara-perkara tertentu serta melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh undang-undang

(2)   Jaksa Agung Republik Indonesia memimpin Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan mengawasi tugas dan wewenang kejaksaan serta kinerja para jaksa agar menerapkan hukum sebagaimana mestinya."

Surachman mengusulkan agar pasal tentang Kejaksaan Agung diletakkan di ujung bab tentang Peradilan yang dalam konstitusi versi amandemen berjudul Bab tentang Kekuasaan Kehakiman.

Kemudian, saat Wakil Ketua Komisi Konstitusi Dr. Albert Hasibuan menanyakan apakah independen berarti Kejaksaan Agung harus terpisah dari eksekutif, Surachman langsung mengiyakan. "Dia tidak di bawah presiden. Dia independen," Surachman menegaskan.

Ia juga menambahkan bahwa usulan agar Kejaksaan Agung diatur dalam konstitusi juga diusulkan oleh sebagian besar anggota Komisi Konstitusi yang lain,  kecuali Dr. Maria Farida. Menurutnya, Maria tidak setuju dengan usulan Kejaksaan Agung masuk ke dalam konstitusi.

Tags: